Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Usut Orang Meninggal Terdata Ikut Nyoblos di Kalbar, Bawaslu Klaim Kasus itu Benar Adanya

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisioner KPU RI August Mellaz (Foto: detikcom/Anggi)

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usut kasus salah satu pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terdata menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengaku pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus itu.

"Ya, awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik. Kalau tidak salah, mengonfirmasi itu. Kemudian kita periksa," ujar Mellaz dilansir Antara, Selasa, (12/3/2024).

Mellaz akui hasil penelusuran kejadian tersebut dinyatakan benar oleh Bawaslu RI, akan ada saran perbaikan selanjutnya. Kendati demikian, ia mengatakan, tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU).

"Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan," jelasnya.

Mellaz mengujar, KPU, meminta sejumlah pihak berevaluasi untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang lagi secara administratif.

Dilansir dari detikcom, Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan (PDIP) Putu Bravo membeberkan fakta bahwa ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.

Pada TPS itu, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut. Nama pemilih yang telah meninggal dunia tersebut adalah Sukuk.

Menurut putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023. Namun, dua hari sebelumnya, dia terlanjur terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Advertising

Iklan