Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Agus Arifin, menyebutkan proses penetapan kepala daerah, selambatnya akan berlangsung pada 8 Januari 2025, mendatang.
"Sebab kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Paling lambatnya nanti akan berlangsung (penetapan) pada 6 Januari," ucapnya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Arifin menjelaskan terdapat 15 gugatan yang diajukan ke MK, termasuk gugatan pemilihan Gubernur Sumut, selebihnya gugatan dari Kabupaten dan Kota. Oleh karenanya, KPU Sumut menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama 33 KPU Kabupaten dan Kota, guna persiapan menjelang putusan MK.
"Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data yang diperlukan agar dipersiapkan," katanya.
Sebelumnya, Agus telah menyebutkan, setelah BRPK dikeluarkan oleh MK, maka KPU Sumut akan melanjut tahapan proses penetapan kepala daerah.
"Paling lama selama tiga hari sejak MK mengeluarkan BRPK selanjutnya KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih," katanya.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan sebanyak 15 gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut 2024 yang diajukan kepada MK. Sisanya tidak, dan dianggap berjalan semestinya.
"Untuk Sumut kan ada 33 Kabupaten dan Kota yang melaksanakan pemilihan. 14 gugatan sudah dilayangkan ke MK, satu diantaranya pemilihan Gubernur dan lain tingkat Kabupaten dan Kota," tandasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)