nusantaraterkini.co, JAKARTA - KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.
Perpanjangan masa pendaftaran itu usai adanya 48 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal. Hal ini diketahui setelah pendaftaran Pilkada ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 waktu setempat.
"Untuk mencegah terjadinya calon tunggal tersebut, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk daerah yang hanya terdaftar 1 pasangan calon," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Jumat (30/8/2024).
Komisioner KPU, Idham Holik, menambahkan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi lebih dahulu selama 3 hari mulai 30 Agustus sampai 1 September 2024.
"Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai tanggal 2, 3, 4 September, selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran," jelas Idham.
"Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka kami berikan kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya. Kami berikan kesempatan itu. Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).