Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

KPPU Minta Penyempurnaan Komitmen Perilaku Tiga Perusahaan Otomotif

KPPU meminta penyempurnaan komitmen perubahan perilaku tiga perusahaan otomotif dalam perkara dugaan diskriminasi perdagangan elektronik.

Persidangan lanjutan yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, Senin (12/10/2026).(foto: kppu ri)
Persidangan lanjutan yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, Senin (12/10/2026).(foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTAโ€” (KPPU) pada prinsipnya menyetujui permohonan perubahan perilaku yang diajukan oleh tiga entitas perusahaan dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026. Meski demikian, Majelis Komisi menegaskan perlunya perbaikan serta penambahan materi komitmen agar langkah perubahan yang dijanjikan bersifat terukur, transparan, dan dapat dieksekusi secara efektif di lapangan.

โ€‹Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktek diskriminasi dalam perdagangan otomotif berbasis sistem elektronik. Tiga entitas yang berstatus sebagai pihak Terlapor mencakup PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia, serta PT Car Some Indonesia.

โ€‹Sikap resmi otoritas persaingan usaha tersebut dibacakan dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, Senin (12/10/2026).

โ€‹Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi merujuk pada Pasal 93 ayat (1) Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. Evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan meneliti durasi dugaan pelanggaran, estimasi kerugian yang timbul, langkah korektif awal para Terlapor, hingga jangka waktu pelaksanaan komitmen.

โ€‹"Atas dasar penelaahan tersebut, Majelis Komisi memandang berkas komitmen yang diajukan para Terlapor masih membutuhkan penyempurnaan substansial demi memastikan penghentian penuh atas perilaku diskriminatif yang menjadi objek perkara," ujar Majelis.

โ€‹Seluruh dokumen pertimbangan dari Majelis Komisi telah diserahkan melalui Panitera kepada pihak Terlapor dan Tim Investigator untuk ditinjau. Para pihak selanjutnya diminta menyusun tanggapan serta menyepakati butir-butir komitmen final yang nantinya dituangkan ke dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

โ€‹KPPU telah menetapkan agenda persidangan berikutnya pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan fokus utama mendengarkan penyampaian Pakta Integritas Perubahan Perilaku atau tanggapan resmi dari para Terlapor.ย 

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait