Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Akui Terlambat Lapor Akuisisi, PT Semangat Logistik Andalan Minta Pemeriksaan Cepat oleh KPPU

PT Semangat Logistik Andalan akui terlambat lapor akuisisi PT Swift Logistic Solutions dan minta pemeriksaan cepat oleh KPPU.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan, Senin (8/6/2026). (foto: kppu ri)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan, Senin (8/6/2026). (foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co- () melanjutkan Sidang atas dugaan keterlambatan penyampaian oleh , Senin (8/6/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Terlapor mengakui adanya keterlambatan penyampaian notifikasi kepada KPPU dan menerima seluruh uraian yang tercantum dalam (LDP), sehingga Majelis Komisi memutuskan perkara dapat dilanjutkan melalui mekanisme .

Sidang dipimpin Anggota KPPU selaku Ketua Majelis Komisi bersama Wakil Ketua KPPU sebagai Anggota Majelis. Agenda sidang meliputi pembacaan tanggapan Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti pendukung yang diajukan oleh Terlapor.

Dalam siapan pers KPPU RI, disebutkan, Terlapor mengakui bahwa notifikasi akuisisi disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan. Terlapor menyatakan memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban notifikasi , namun kurangnya kehati-hatian dalam proses persiapan dokumen menyebabkan notifikasi dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Tanggal tersebut melampaui batas waktu penyampaian notifikasi yang berakhir pada 30 Juli 2024.

Meski demikian, Terlapor menjelaskan bahwa dokumen notifikasi telah mulai disampaikan kepada pada 30 Juli 2024. Menurut Terlapor, keterlambatan terjadi karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi dan bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan maupun niat buruk untuk menghindari kewajiban pelaporan.

Terlapor juga menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengalaman pertama yang dihadapi terkait kewajiban notifikasi transaksi akuisisi. Selama proses klarifikasi, penyelidikan, hingga pemeriksaan, Terlapor mengaku selalu bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang diperlukan kepada KPPU.

Berdasarkan pengakuan dan penerimaan penuh terhadap LDP tersebut, Terlapor memohon agar perkara diperiksa melalui prosedur serta meminta pertimbangan pengenaan denda pada tingkat minimal.

Setelah mendengarkan tanggapan Terlapor dan memeriksa dokumen yang diajukan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan Terlapor akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait