Akui Terlambat Lapor Akuisisi, PT Semangat Logistik Andalan Minta Pemeriksaan Cepat oleh KPPU
PT Semangat Logistik Andalan akui terlambat lapor akuisisi PT Swift Logistic Solutions dan minta pemeriksaan cepat oleh KPPU.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan, Senin (8/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Terlapor mengakui adanya keterlambatan penyampaian notifikasi kepada KPPU dan menerima seluruh uraian yang tercantum dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), sehingga Majelis Komisi memutuskan perkara dapat dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso selaku Ketua Majelis Komisi bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Anggota Majelis. Agenda sidang meliputi pembacaan tanggapan Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti pendukung yang diajukan oleh Terlapor.
Dalam siapan pers KPPU RI, disebutkan, Terlapor mengakui bahwa notifikasi akuisisi disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan. Terlapor menyatakan memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban notifikasi merger dan akuisisi, namun kurangnya kehati-hatian dalam proses persiapan dokumen menyebabkan notifikasi dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Tanggal tersebut melampaui batas waktu penyampaian notifikasi yang berakhir pada 30 Juli 2024.
Meski demikian, Terlapor menjelaskan bahwa dokumen notifikasi telah mulai disampaikan kepada KPPU pada 30 Juli 2024. Menurut Terlapor, keterlambatan terjadi karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi dan bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan maupun niat buruk untuk menghindari kewajiban pelaporan.
Terlapor juga menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengalaman pertama yang dihadapi terkait kewajiban notifikasi transaksi akuisisi. Selama proses klarifikasi, penyelidikan, hingga pemeriksaan, Terlapor mengaku selalu bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang diperlukan kepada KPPU.
Berdasarkan pengakuan dan penerimaan penuh terhadap LDP tersebut, Terlapor memohon agar perkara diperiksa melalui prosedur Pemeriksaan Cepat serta meminta pertimbangan pengenaan denda pada tingkat minimal.
Setelah mendengarkan tanggapan Terlapor dan memeriksa dokumen yang diajukan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan Terlapor akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·15 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·23 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan