KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan
KPPU jadwalkan pemeriksaan pendahuluan terhadap NTT Docomo terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham Intage Holdings.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo Inc, pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Pemeriksaan tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator KPPU.
Dalam siaran pers KPPU RI, Kamis (5/3/2026) disebutkan, sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo Inc tidak menghadiri sidang tersebut. Perusahaan yang berdomisili di Tokyo ini akan diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam mengambil alih saham Intage Holdings Inc.
Sebagai informasi, DOCOMO adalah operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Ia merupakan salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas. Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.
DOCOMO diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023. Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU.
Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, sesuai aturan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, KPPU telah memberitahukan perkara ini dan proses persidangan ini kepada JFTC sebagai otoritas persaingan usaha di Jepang melalui KBRI di Tokyo.
Pemeriksaan atas DOCOMO minggu depan yang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha ini, akan dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan alat bukti milik Investigator. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja yang telah terhitung sejak 24 Februari 2026.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOPria Diduga Provokator Bentrokan yang Lukai Dua Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel Bawa 2 Sajam
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Fokuskan APBD 2027 untuk Benahi 100 Titik Banjir hingga Kesejahteraan Guru
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Arsenal Kontra Lille, Arteta Kenang Peran Penting Olivier Giroud di Masa Lalu
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NASIONALAHY: Indonesia Harus Jadi Kekuatan Menengah Berpengaruh di Tengah Era Paradoks Global
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPermohonan Prapid Doddy Thahir Dikabulkan, Penetapan Tersangka tak Sah
Fadli Tara·5 jam yang lalu -
NASIONAL14 Orang Terjaring, KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia dalam OTT di BNPB
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
NASIONALBNPB Hormati Proses Hukum KPK Usai OTT, Pastikan Tetap Fokus Tugas Kemanusiaan
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
-
NEWSRiset Trend Asia Sebut PLTU Captive dan Ekspor Batubara Pemicu "BlackOut"
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALJurnalis Dihajar saat Live Unjuk Rasa, Pimred Tribun Sumsel dan Sripo Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rozie Winata·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan