Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane Pertamina Hulu Rokan, KPPU Memasuki Tahap Musyawarah Majelis

KPPU menuntaskan pemeriksaan dugaan persekongkolan tender geomembrane PHR dan memasuki musyawarah majelis selama 30 hari kerja.

Sidang dengan agenda penyampaian simpulan dari pihak Investigator dan para Terlapor di Kantor KPPU RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).(foto: kppu ri)
Sidang dengan agenda penyampaian simpulan dari pihak Investigator dan para Terlapor di Kantor KPPU RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).(foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co () menyelesaikan tahap perkara di PT (). Agenda persidangan ditutup dengan penyampaian simpulan dari pihak Investigator dan para di Jakarta, Senin (7/9/2026).

​Sidang tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota Majelis Komisi dan .

​Dalam perkara ini, KPPU memeriksa tiga entitas yang menjadi Terlapor, yaitu PT Pertamina Hulu Rokan (Terlapor I), (Terlapor II), dan (Terlapor III). Ketiganya telah membacakan pokok-pokok argumentasi hukum atas hasil rangkaian pemeriksaan selama proses persidangan.

​Usai penyerahan berkas simpulan tersebut, Majelis Komisi KPPU resmi mengagendakan selama 30 hari kerja yang dimulai Selasa (8/9/2026).

​Tahapan musyawarah tertutup tersebut menjadi proses krusial bagi Majelis Komisi untuk menimbang seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan final. 

"KPPU menegaskan seluruh proses penegakan hukum ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis KPPU RI, dalam siaran persnya.

(Emn/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru