KPK Bidik Keterlibatan Sektor Swasta dalam Pusaran Korupsi Kuota Haji
KPK dalami dugaan keterlibatan swasta dalam kasus korupsi pengalihan kuota haji, potensi kerugian negara ditaksir lebih Rp1 triliun.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat untuk memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji ke sektor swasta. Langkah pengembangan ini direncanakan setelah lembaga antirasuah tersebut mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga ikut memetik keuntungan dari manipulasi jatah jemaah haji.
Sejauh ini, fokus penyidikan memang masih tertuju pada dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Namun, penyidik mulai melihat adanya potensi keterlibatan korporasi atau biro perjalanan dalam skandal yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa peluang untuk menyeret klaster swasta ke meja hijau sangat bergantung pada penguatan alat bukti yang sedang dikumpulkan tim penyidik. Ia menjelaskan bahwa pengembangan sebuah perkara harus berpijak pada fakta-fakta hukum yang solid, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung lainnya. Setyo meminta publik untuk bersabar mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung secara dinamis di gedung Merah Putih.
"Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain," ujar Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, seperti dilansir RMOL, Minggu (22/2/2026).
Pusaran kasus ini sendiri bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Alih-alih mengikuti mandat undang-undang yang menetapkan porsi 8 persen untuk haji khusus, kebijakan yang diambil justru membagi rata 20.000 kuota tambahan tersebut masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus. Keputusan ini dinilai menyimpang dari aturan penyelenggaraan ibadah haji dan diduga membuka celah transaksi ilegal yang melibatkan pihak luar di luar struktur pemerintahan.
Hingga saat ini, KPK terus memperkuat konstruksi perkara sembari menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih berjalan. Meskipun mantan Menteri Agama telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya, KPK tetap konsisten melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka hingga Agustus 2026 demi kelancaran penyidikan.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
RELIGIRico Waas Serahkan Rekomendasi Rumah Ibadah dan Minta Jaga Kerukunan
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
PENDIDIKANDishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar
Herman Saleh Harahap·25 menit yang lalu -
SUMATERA TERKINIMenaker Dukung Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Perikanan
Herman Saleh Harahap·35 menit yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat I Musi, Polda Sumsel Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan
Herman Saleh Harahap·43 menit yang lalu -
NEWSSeniman dan Politikus Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Herman Saleh Harahap·50 menit yang lalu -
PENDIDIKANNono Sampono: Kampus Harus Jadi Ruang Tumbuh Generasi Masa Depan Indonesia
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Bantah Laporan BNPB Soal Karhutla Kalteng dan Kalbar Normal
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Kaji Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALKetua DPD Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKSyarat Pendidikan Gibran Digugat, Hensa Sebut Jawaban KPU Kunci MK
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan