Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Bidik Keterlibatan Sektor Swasta dalam Pusaran Korupsi Kuota Haji

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa peluang untuk menyeret klaster swasta ke meja hijau sangat bergantung pada penguatan alat bukti yang sedang dikumpulkan tim penyidik, Minggu (22/2/2026).(foto:rmol)

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat untuk memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji ke sektor swasta. Langkah pengembangan ini direncanakan setelah lembaga antirasuah tersebut mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga ikut memetik keuntungan dari manipulasi jatah jemaah haji. 

Sejauh ini, fokus penyidikan memang masih tertuju pada dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Namun, penyidik mulai melihat adanya potensi keterlibatan korporasi atau biro perjalanan dalam skandal yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun tersebut.

Baca Juga : Pengamat Sebut Klaim Jokowi Terkait Revisi UU KPK sebagai Upaya Cuci Tangan Politik ​

​Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa peluang untuk menyeret klaster swasta ke meja hijau sangat bergantung pada penguatan alat bukti yang sedang dikumpulkan tim penyidik. Ia menjelaskan bahwa pengembangan sebuah perkara harus berpijak pada fakta-fakta hukum yang solid, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung lainnya. Setyo meminta publik untuk bersabar mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung secara dinamis di gedung Merah Putih.

Baca Juga : Abdullah Sentil Keras Jokowi: Jangan Lepas Tangan dari Revisi UU KPK 2019

"Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain," ujar Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, seperti dilansir RMOL, Minggu (22/2/2026).

​Pusaran kasus ini sendiri bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Alih-alih mengikuti mandat undang-undang yang menetapkan porsi 8 persen untuk haji khusus, kebijakan yang diambil justru membagi rata 20.000 kuota tambahan tersebut masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus. Keputusan ini dinilai menyimpang dari aturan penyelenggaraan ibadah haji dan diduga membuka celah transaksi ilegal yang melibatkan pihak luar di luar struktur pemerintahan.

Baca Juga : OTT Wamenker soal Korupsi Perizinan K3, Setyo Budiyanto: KPK dapat Bantuan PPATK

​Hingga saat ini, KPK terus memperkuat konstruksi perkara sembari menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih berjalan. Meskipun mantan Menteri Agama telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya, KPK tetap konsisten melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka hingga Agustus 2026 demi kelancaran penyidikan.

Baca Juga : Perizinan Daerah Masih Rawan Korupsi 

(Emn/Nusantaraterkini.co)