Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya tidak terlibat langsung dalam pengesahan revisi UU KPK 2019 kini menjadi sorotan tajam. Pengamat politik Adi Prayitno menilai pengakuan tersebut merupakan manuver politik untuk menciptakan jarak antara dirinya dengan pelemahan lembaga antirasuah.
Menurut Adi, langkah Jokowi yang menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani pengesahan revisi undang-undang tersebut adalah pesan tersirat bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan legislatif. Namun, Adi Prayitno menegaskan bahwa argumen tersebut sangat problematis secara konstitusional dan prosedural.
Baca Juga : Abdullah Sentil Keras Jokowi: Jangan Lepas Tangan dari Revisi UU KPK 2019
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem legislasi di Indonesia, sebuah undang-undang tidak mungkin dibahas tanpa persetujuan dan kehadiran perwakilan pemerintah di meja perundingan bersama DPR. Jika sejak awal pemerintah memiliki niat untuk menjaga independensi KPK, maka pengiriman menteri untuk membahas revisi tersebut seharusnya tidak pernah terjadi.
Baca Juga : Pengamat Ini Berharap Jangan Ada Pihak-pihak yang Berusaha Merusak Hubungan Jokowi-Prabowo
"Jokowi ingin kasih pesan tak terlibat dalam urusan pengesahan revisi UU KPK 2019 saat jabat presiden. Karenanya Jokowi ngaku tak ikut tanda tangan saat pengesahan. Problemnya, saat proses pembahasan RUU KPK itu ada perwakilan pemerintah ikut terlibat. Itu sama halnya pemerintah tahu soal revisi UU KPK ini. Mestinya kalau tak setuju, sejak awal menolak dan tak kirim menteri untuk ikut membahas revisi ini," tegas Adi Prayitno sepeeti dilansir RMOL, Minggu (22/2/2026).
Polemik ini mencuat kembali setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad secara terbuka mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengembalikan marwah KPK dengan memberlakukan kembali UU KPK versi lama. Menariknya, Jokowi justru merespons usulan tersebut dengan nada positif saat ditemui di Stadion Manahan Solo beberapa waktu lalu. Ia menyatakan persetujuannya sembari kembali menegaskan bahwa revisi tahun 2019 merupakan murni inisiatif DPR.
Baca Juga : KPK Bidik Keterlibatan Sektor Swasta dalam Pusaran Korupsi Kuota Haji
"Ya saya setuju, bagus. Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ujar Jokowi pada Jumat (13/2/2026).
Sikap Jokowi yang kini mendukung pengembalian UU KPK lama dianggap kontradiktif dengan realitas politik selama masa jabatannya. Menurut pandangan Adi Prayitno, tanggung jawab politik dalam sebuah proses legislasi bersifat kolektif dan tidak bisa dilepaskan begitu saja hanya dengan melimpahkan beban kepada pihak legislatif.
Baca Juga : Adi Prayitno: Rakyat Sulit Cari Kerja, Pejabat Malah Rangkap Jabatan
"Fakta bahwa tren pemberantasan korupsi terus menurun sejak revisi tersebut disahkan menjadi beban sejarah yang tidak mudah dihapus hanya dengan klaim administratif mengenai tanda tangan pengesahan," pungkasnya.
Baca Juga : Pengamat Nilai Cara Gibran Balas Serangan Layaknya Khas Anak Muda
(Emn/Nusantaraterkini.co)
