Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Amankan Rp69,9 Juta dari OTT di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

KPK Amankan Rp69,9 Juta dari OTT di BPPD Kabupaten Sidoarjo 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang senilai Rp69,9 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah dilakukan di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Dalam kegiatan ini diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar ditahun 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

Ghufron mengatakan, kejadian ini diduga tak hanya terjadi pada tahun 2023, tetapi juga pada 2021 dan 2022. Uang senilai Rp69,9 juta tersebut, jelasnya, hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima tersangka.

“Dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, Siska disebutkannya, secara sepihak melakukan pemotongan dana intensif dari para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tuturnya.

Permintaan pemotongan dana insentif ini, terangnya, disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN pada beberapa kesempatan. 

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” jelasnya.

Lebih lanjut Ghufron mengatakan, terdapat adanya larangan untuk tidak membahas potongan yang dimaksud melalui alat komunikasi, diantaranya melalui percakapan WhatsApp.

Penyerahan uang tersebut, diungkapkannya, dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara. Bendahara ini telah ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan