Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komplotan Begal Ditangkap saat Berakasi, Dua Pelaku Ditindak Tegas

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komplotan begal yang beraksi di Jalan Medan-Binjai Km 12, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus polisi. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Komplotan begal yang beraksi di Jalan Medan-Binjai Km 12, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus polisi.

Kejadian itu menimpa Supriadi (47), seorang warga yang menjadi korban perampokan pada Selasa (15/10/2024) dini hari saat hendak berbelanja ke Pasar Lalang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menyampaikan bahwa para pelaku yang berhasil ditangkap adalah Muhammad Satrio (19), Dimas Pratama Siregar (19), Riki (18), dan Setiawan (17).

Baca Juga : Begal Driver Taxi Online, Seorang Pelaku Tewas di Hajar Warga

“Korban dipepet dari belakang oleh para pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. Mereka mengancam korban dengan pisau," jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima Nusantaraterkini.co, Senin (21/10/2024).

Setelah diancam akan dibunuh, korban yang ketakutan menyerahkan sepeda motornya. Pelaku kemudian melarikan diri dengan motor korban. Setelah kejadian, Supriadi segera melapor ke Polsek Sunggal.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak para pelaku dan menangkap mereka pada Jumat (18/10/2024) di depan sebuah hotel di Jalan Medan-Binjai Km 12 sekitar Pukul 03.00 WIB.

Baca Juga : Pulang Antre BBM, Pemuda di Deliserdang Dibegal: Sepeda Motor Raib Korban Luka Bacok

“Mereka sedang menunggu target lain saat kami menangkap mereka. Dua pelaku, Satrio dan Dimas, mencoba melawan sehingga kami terpaksa menembak kakinya," jelasnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motor korban sudah dijual seharga Rp 5 juta kepada seorang warga di Kecamatan Kutalimbaru.

Uang hasil penjualan motor tersebut dibagi rata, di mana setiap pelaku mendapatkan Rp 1,2 juta, dan sisanya digunakan untuk membeli rokok dan makanan.

Kini, para pelaku telah diamankan di Polsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cw7/nusantaraterkini.co)