Komisi III Minta Hakim Penerima Suap Lepa CPO Dijatuhi Hukuman Berat
Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta empat hakim yang terjerat kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) dijatuhi hukuman maksimal
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta empat hakim yang terjerat kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) dijatuhi hukuman maksimal. Mereka telah merendahkan martabat hakim dan pengadilan, sehingga layak dihukum berat.
Selama ini, negara telah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim. Bahkan, tidak lama setelah dilantik menjadi presiden, Prabowo Subianto telah menaikkan gaji para hakim. Hal itu merespon tuntutan para hakim yang meminta kenaikan gaji pada 2024 lalu.
"Kesejahteraan para hakim sudah sangat diperhatikan. Presiden Prabowo ingin para hakim fokus melaksanakan tugasnya dan memberikan keadilan bagi masyarakat," terang Abdullah, Jumat (18/4/2025).
Salah satu hakim yang aktif menuntut kenaikan gaji adalah Sekretaris Bidang Advokasi Hakim PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Djuyamto. Prabowo pun mengambulkan tuntutan para hakim dan menaikkan gaji mereka.
Tapi setelah gaji hakim dinaikkan, masih ada saja hakim yang menerima suap. Yang mengagetkan, Djuyamto yang sebelumnya aktif menuntut kenaikan gaji hakim, malah terjerat kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO.
Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom.
"Ini sangat memalukan. Walaupun kesejahteraan mereka telah dinaikkan, para hakim itu tetap berbuat melawan hukum," beber legislator Dapil Jawa Tengah VI itu.
Abdullah meminta para hakim yang terjerat kasus suap dijatuhi hukuman maksimal. Selain merendahkan martabat hakim, mereka telah menyakiti hati rakyat. Sebab, mereka telah menjadi mafia hukum yang menjual-belikan putusan.
Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang menerima suap diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Abdullah menambahkan bahwa kasus suap yang menjerat empat hakim itu harus menjadi pelajaran bagi hakim lainnya. Jangan ada lagi hakim yang menjadi mafia hukum dan memberikan putusan sesuai dengan pesanan.
"Kami meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan internal. Pengawasan internal juga harus ditingkatkan. Komisi Yudisial (KY) juga harus aktif melakukan pengawasan," tandas Abdullah.
(Cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·2 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan