Ibunda Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Seberat-beratnya atas Kematian Dante
Ibunda artis Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, meminta tersangka Yudha Arfandi (33) dihukum seberat-beratnya.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ibunda artis Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, meminta tersangka Yudha Arfandi (33) dihukum seberat-beratnya.
Hal itu dingkap Ristya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (21/2/2024).
“Minta (dihukum) seadil-adilnya, pokoknya tersangka itu minta hukuman seberat-beratnya. Saya minta itu aja,” ujar Ristya di Polda Metro Jaya,dilansir Kompas.com, Rabu (21/2/2024).
Ristya berharap Yudha dapat hukum setara dengan perbuatannya pada sang cucu. Ia menyerahkan kasus meninggalnya sang cucu pada kepolisian.
“Setara aja pokoknya, saya serahkan kepada polisi, pihak Polda Metro Jaya. Pokoknya saya serahin deh,” kata Ristya.
Sebelumnya, Ristya sempat mengaku bahwa ia selama ini sangat percaya pada Yudha Arfandhi. Menurut Ristya, Dante juga tidak mengungkapkan ketakutan apa pun.
Yudha pun memohon untuk menjadi ayah sambung Dante.
"Saya tuh percaya sama dia, kalau enggak percaya enggak mungkin saya titipin. Bahkan dia pun minta ke saya untuk jadi bapak sambung. Coba, ya kan saya jadi percaya sama dia. Sudah dua kali lho dia berenang, saya kasih ke dia dan saya lihat videonya," tutur Ristya.
Ristya berpendapat bahwa Dante akan cerita dengannya jika memang takut berenang atau takut dengan Yudha. Sebaliknya, ia menilai Dante senang berada dekat Yudha karena jadi bisa berenang. Namun, tak pernah menyangka cucunya akan berakhir di tangan Yudha.
Sebagai informasi, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELPolda Sumsel Salurkan 4.000 Liter Air Bersih di Sekayu
Herman Saleh Harahap·3 menit yang lalu -
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·10 menit yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·22 menit yang lalu -
-
-
EKONOMIHarga Minyak Dunia Tembus USD100 per Barel, Airlangga Pastikan APBN 2026 Masih Aman
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSKorban TPPO, Julianto Cari Bantuan Agar Adik Dipulangkan dari Madagaskar
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPBB dan BINUS Edukasi Mahasiswa Lewat Pameran Perbudakan Kolonial
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Proyek Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Hakim Dalami Kontrak hingga Perizinan
hendra·1 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan