Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta kepada Presiden Jokowi segera memanggil kedua pimpinan baik di Kejagung dan Polri.
Pasalnya, kata dia, jika keduanya tidak didudukan dalam satu meja maka polemik kabar dugaan penguntitan itu menjadi tak sehat dan bisa menimbulkan beragam tafsir di Publik.
"Presiden jokowi harus segera memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk mendapatkan penjelasan lengkap. Karena keduanya adalah bagian dari eksekutif," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/5/2024).
Hinca pun bakal mengusulkan ke pimpinan Komisi III DPR untuk memanggil Burhanuddin dan Sigit dalam rapat kerja komisi hukum DPR itu. Apalagi, katanya, pihaknya akan merencanakan agenda kerja Komisi III DPR tersebut.
"Tentu Senin (27/5/2024), kami akan memulai rapat membicarakan agenda kerja Komisi III untuk masa sidang ini. Saya akan minta pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan panggilan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi," tegas politikus Demokrat ini.
Permintaan klarifikasi dari Jaksa Agung dan Kapolri ditujukan agar kabar dugaan penguntitan terhadap Jampidus ini menjadi terang dan jelas. Apalagi, kata Hinca, penguntitan itu dikaitkan dengan salah satu kasus dugaan korupsi timah.
"Agar terang dan jelas duduk soalnya. Apalagi ini disebut sebut berkaitan dengan kasus pengungkapan skandal mega korupsi timah di Babel," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomunikasi secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di publik.
“Harus ada segera koordinasi antara Jaksa Agung dengan Kapolri untuk kemudian meluruskan ini,” ujarnya.
Selain informasi tersebut, kata Pujiyono, Komisi Kejaksaan juga menerima berbagai kabar soal dugaan intimidasi dari berbagai sumber. Namun informasi tersebut belum dapat disampaikan secara terbuka karena belum valid.
Menurut dia, jangan sampai dugaan intimidasi hanya berawal kecurigaan dan menanggapi berlebihan. Pujiyono berharap, apabila kemudian benar adanya gesekan sesama aparat penegak hukum, maka sebaiknya itu segera ditindaklanjuti. “Kalau kemudian ini benar dugaannya adalah kelompok liar ya segera ditertibkan,” katanya.
Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.
(cw1/nusantaraterkini.co)