Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria berinisal MS (22) ditangkap ketika hendak mengrimkan narkoba jenis ganja ke Kalimantan melalui jasa pengiriman di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Perwira Intel (Pasi) Kodim 0201/Medan Mayor Irvan Riezavi Adhiputra mengungkap, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (5/8/2024).
"Saat kejadian berlangsung, agen ekspedisi curiga terhadap paket yang hendak dikirim oleh MS. Sehingga, agen paket itu menghubungi Babinsa," ucap Ivan melalui keterangan tertulis yang didapat Nusantaraterkini.co, Minggu (7/9/2024).
Setelah itu, Babinsa melakukan pemeriksaan ke lokasi dan ditemukan 1 kg yang terbungkus plastik, lalu ditempel di dalam sebuah jok sepeda motor.
"Paket ganja itu ditempel di jok motor, dan akan dikirim pelaku ke Kalimantan," katanya.
Setelah pelaku pemeriksaan, pendalaman dilakukan. Disebutnya, sehari sebelum kejadian, MS melakukan pengiriman barang berupa spare part motor di tempat ekspedisi yang sama.
Diketahui, pengiriman barang itu dialamatkan ke Jakarta, Lampung dan Jakarta. Beruntung, paket tersebut masih berada di gudang.
"Kita bersama pihak kepolisian beranjak ke gudangnya, di daerah Medan Denai. Saat dibongkar terdapat paket itu ternyata berisi 3 kg ganja," ucap Ivan.
Setelah penemuan 3 kg ganja tersebut, penyelidikan kembali mereka lakukan. Pihaknya beranjak menuju rumah MS yang diduga sebagi tempat menyimpan ganja tersebut.
"Saat dilokasi kita juga mendapati lima pria lain yakni, MHM (39), AI (25), DI (20), IF (23) dan RM (23)," ucapnya.
Saat digeledah, disebutkan Ivan, pihaknya kembali menemukan 3 paket ganja seberat 1,7 kg.
"Secara keseluruhan ganja yang diamankan seberat 5,7 kg dan 6 orang kita amankan. Setelah itu kita serahkan semuanya ke polisi agar di proses," sebutnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)