Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejati Tahan Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede dan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Fakta di lapangan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan..

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (22/7/2024)./Ist
Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (22/7/2024)./Ist
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Masih dalam suasana peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-64, Senin (22/7/2024) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021.

Ketiga tersangkanya yakni Bambang Pardede selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), Akbar Jainuddin Tanjung selaku Direktur PT. EPP, dan Rico Mananti Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen , membenarkan bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.

Perlu diketahui, bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000. Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

"Fakta di lapangan ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27," ungkap Yos. 

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Kab. Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP (selaku Pengguna Anggaran) dan tersangka AJT (selaku Direktur PT. EPP).

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tandasnya.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. (fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru