Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama tahun 2024 telah berhasil menyelamatkan puluhan miliar uang negara dari tindak pidana korupsi.
Total Rp 32.995.724.235 uang negara yang telah berhasil diselamatkan dari para koruptor di Sumatera Utara.
Puluhan miliar uang negara yang diselamatkan ini diketahui berasal dari 162 kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Mantan Kajati Sumut Dirumorkan Bakal jadi Saksi Kasus Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut, Begini Kata KPK
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, kejaksaan telah melakukan penindakan kasus korupsi sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Dan, Kejati Sumut menjadi salah satu Satker terbanyak dalam penanganan tindak pidana korupsi se-Indonesia.
"Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan dan eksekusi terhadap uang pengembalian (UP). Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235," tegasnya.
Selain itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini juga mengatakan, di tahun yang sama, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 58 terdakwa narkotika.
Baca Juga : Eks Kajati Sumut Idianto Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jalan
"Proses hukumnya masih terus berlanjut sampai nanti akhirnya berkekuatan hukum tetap," kata Yos A Tarigan dalam acara Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum di Sumatera Utara yang digelar di Kantor Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Jalan Putri Hijau Medan, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Yos A Tarigan menyampaikan, untuk perkara tindak pdana narkotika, Kejaksaan selain melakukan tuntutan maksimal kepada pelaku baik penjual maupun bandar narkoba, tujuannya adalah agar ada efek jera.
"Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini, kita harus bekerjasama secara masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah," paparnya.
Penanganan narkoba ini, menurut Yos A Tarigan akan sulit dilakukan jika setiap instansi bekerja secara parsial. Oleh karena itu, perlu suatu kerjasama yang baik untuk memberantas narkoba.
"Penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani lewat penyelesaikan perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice diharapkan dapat membuka khazanah baru dalam penegakan hukum yang humanis dan mengembalikan keadaan ke semula. Artinya, jaksa fasilitator dalam hal ini lebih mengedepankan penyelesaian masalah dengan damai," pungkasnya.
(fer/nusantaraterkini.co)
