Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah di Martapura
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah di Martapura
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua mantan pemimpin cabang bank pemerintah di Martapura dan seorang pengguna dana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020-2023 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar pada, Selasa (28/4/2026).
Penetapan tersangka terhadap KS (Pemimpin Cabang 2021-2022), SF (Pemimpin Cabang 2022-2024), dan FS (Pengguna dana) dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa sebanyak 41 orang saksi.
"Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/4/2026).
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka KS dan FS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Sementara itu, untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan akan menjalani ibadah haji.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka melibatkan penyalahgunaan program subsidi pemerintah untuk usaha rakyat.
KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit serta legal untuk mengarahkan analis, guna memanipulasi syarat kelayakan usaha terhadap 16 debitur yang digunakan oleh FS untuk mendapatkan pinjaman kredit pengerjaan proyek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·40 menit yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·1 jam yang lalu -
-
-
SEPAKBOLADeretan Bintang Sepak Bola yang Tetap Merumput Meski Mengidap Diabetes
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALJokowi hingga SBY Kenang Jasa Guruh Soekarnoputra: Dedikasi Nyata untuk Seni dan Politik
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Gandeng Pakar IPB Prof Basuki Wasis Usut Karhutla Korporasi di Ogan Ilir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALTingkat Pengangguran Australia Naik ke Level Tertinggi sejak 2021
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALFirman Soebagyo Minta Pasar Rembang Tak Dibongkar Sebelum Ada Kepastian APBN
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan