Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terdakwa Kasus Pasar Cinde Harnojoyo Serahkan Uang Pemulihan Negara Rp750 Juta ke Kejati Sumsel

Editor:  hendra
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sejumlah uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp750 juta dari Eks Wali Kota Palembang, Harno Joyo pada konferensi pers, Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Terdakwa kasus korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo menitipkan uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan melalui kuasa hukumnya sebagai bagian dari proses hukum perkara kerja sama pemanfaatan aset lahan periode 2016–2018 yang merugikan negara sebesar Rp137,7 miliar, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan uang ini sebenarnya telah dilakukan secara simbolis pada Jumat, 12 Februari 2026 lalu, dan kini ditegaskan statusnya oleh pihak Kejaksaan menjelang agenda tuntutan.

Uang tersebut menjadi jaminan atas kerugian keuangan negara dalam proyek Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum yang menurut perhitungan ahli mencapai Rp137.722.947.614,40.

Baca Juga : Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim, Dugaan Suap Irigasi Rp 1,6 Miliar

Sejumlah uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp750 juta dari Eks Wali Kota Palembang, Harno Joyo pada konferensi pers, Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa)

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Anton Delianto menyampaikan jika dana titipan tersebut akan dikelola oleh Kejaksaan Negeri Palembang hingga proses persidangan usai.

"Bahwa terhadap uang pembayaran kerugian negara sebesar 750 juta rupiah ini nanti akan ditempatkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," ujar Anton Delianto dalam keterangan tertulis yang diterima.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambahkan bahwa langkah ini merupakan prosedur formal dalam penanganan perkara korupsi yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga : Rugikan Negara Rp 74 Miliar, Kejati Sumsel Tetap 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen

Pengembalian ini diharapkan menjadi sinyal kooperatif dari pihak terdakwa yang merupakan mantan Wali Kota Palembang tersebut.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo menegaskan adanya korelasi antara pengembalian kerugian negara dengan beratnya tuntutan pidana yang akan diajukan jaksa.

"Petunjuk teknis kami dari Kejaksaan Agung sudah digariskan bahwa ada beberapa pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan pidana, berat ringannya hukuman berdasarkan pada besarnya berapa persen pengembaliannya," jelasnya.

Baca Juga : BI Sumsel Alokasikan Rp5,6 Triliun Uang Layak Edar untuk Kebutuhan Lebaran 2026

Kasus Pasar Cinde menjadi sorotan lantaran proyek yang bertujuan memodernisasi kawasan perdagangan bersejarah di Palembang itu justru terbengkalai dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Saat ini, terdakwa Harnojoyo dijadwalkan mengikuti agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Palembang. 

(Tia/Nusantaraterkini.co).

Baca Juga : PT KAI Izinkan Penumpang LRT Sumsel Buka Puasa di Dalam Kereta Selama Ramadan