Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejari Jembrana Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Dr. Salominameyke Saliama, SH. MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agus R menerima titipan

Bagikan:
Kejari Jembrana Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh. (Foto: Dok Kejari Jembrana)
Kejari Jembrana Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh. (Foto: Dok Kejari Jembrana)
A A

nusantaraterkini.co,  - Kepala Kejaksaan Negeri () Dr. Salominameyke Saliama, SH. MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agus R dari pihak keluarga terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.

Uang pengganti sebesar Rp 300 juta ini dikembalikan dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Terdakwa I Gusti Ayu KadeJuli Astuti.

Baca Juga : Aksi Sigap Bhabinkamtibmas Polsek Gebang Evakuasi Korban Kecelakaan Lalulintas

Sementara, total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 372.000.000. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: Print-155A/N.1.16/Ft.1/02/2025, tanggal 25 Februari 2025 mengenai Penyerahan Penitipan , maka terhadap titipan pembayaran uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara.

"Uang ini nantinya akan diserahkan ke Kas Negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata Salominameyke, Rabu (26/2/2025).

Saat ini, proses persidangan masih berjalan dan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.

"Sidang masih berjalan. Agenda pembacaan tuntutan," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait