nusantaraterkini.co, BALI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Dr. Salominameyke Saliama, SH. MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agus R menerima titipan pembayaran uang pengganti dari pihak keluarga terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.
Uang pengganti sebesar Rp 300 juta ini dikembalikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Terdakwa I Gusti Ayu KadeJuli Astuti.
Baca Juga : Aksi Sigap Bhabinkamtibmas Polsek Gebang Evakuasi Korban Kecelakaan Lalulintas
Sementara, total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 372.000.000. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: Print-155A/N.1.16/Ft.1/02/2025, tanggal 25 Februari 2025 mengenai Penyerahan Penitipan Uang Pengganti, maka terhadap titipan pembayaran uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara.
"Uang ini nantinya akan diserahkan ke Kas Negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata Salominameyke, Rabu (26/2/2025).
Saat ini, proses persidangan masih berjalan dan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.
"Sidang masih berjalan. Agenda pembacaan tuntutan," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
