Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Food Security Review Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru korupsi MBG terkait dugaan manipulasi izin dapur SPPG dan suap.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti keterlibatan GHS dalam proses pengaturan izin pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang diajukan sebagai mitra program MBG sebenarnya tidak memenuhi persyaratan. Namun, yayasan tersebut tetap memperoleh persetujuan melalui dugaan rekayasa proses verifikasi pada portal mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
"Dalam penyelidikan terungkap bahwa GHS diduga mendapat peran langsung dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dari proses tersebut, GHS disebut melakukan penjualan izin pendirian dapur SPPG kepada sejumlah pihak," jelas Syarief dikutip Jumat (19/6/2026).
Penyidik menduga sebagian dana yang diperoleh dari penjualan izin tersebut kemudian diserahkan kepada Dadan Hindayana dalam bentuk uang rupiah maupun mata uang asing secara tunai.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG bertambah menjadi enam orang. GHS dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP terbaru.
"Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·2 menit yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
EKONOMIOJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi Perbankan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Bongkar Modus Narkoba Gunakan Fitur 'Share Location'
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan