Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Food Security Review Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru korupsi MBG terkait dugaan manipulasi izin dapur SPPG dan suap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru. (Foto: nusantaraterkini.co)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru. (Foto: nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung () kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program (MBG) periode 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, (GHS), sebagai tersangka baru.

Direktur Penyidikan Jampidsus , Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti keterlibatan GHS dalam proses pengaturan izin pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang diajukan sebagai mitra program MBG sebenarnya tidak memenuhi persyaratan. Namun, yayasan tersebut tetap memperoleh persetujuan melalui dugaan rekayasa proses verifikasi pada portal mitra (BGN).

"Dalam penyelidikan terungkap bahwa GHS diduga mendapat peran langsung dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dari proses tersebut, GHS disebut melakukan penjualan izin pendirian dapur SPPG kepada sejumlah pihak," jelas Syarief dikutip Jumat (19/6/2026).

Penyidik menduga sebagian dana yang diperoleh dari penjualan izin tersebut kemudian diserahkan kepada Dadan Hindayana dalam bentuk uang rupiah maupun mata uang asing secara tunai.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan bertambah menjadi enam orang. GHS dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

"Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan tata kelola Program tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru