Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dampak Hukum Keracunan MBG, Praktisi Ungkap Ancaman Pidana Penjara hingga Denda Rp4 Miliar

Siswa SMAN 1 Berastagi keracunan makanan MBG. Praktisi hukum tegaskan ancaman pidana dan denda Rp4 miliar

Praktisi Hukum dari Kantor Pengacara Abdul Manaf & Partner. (Foto: istimewa)
Praktisi Hukum dari Kantor Pengacara Abdul Manaf & Partner. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Polemik kasus keracunan akibat mengkonsumsi (MBG) di Karo sampai saat ini belum juga menghasilkan titik terang. Bahkan hal serupa juga terulang di pondok pesantren di Sidoarjo.

Maka dari itu, perlu kiranya, mengetahui bagaimana dampak hukum yang berlaku atas kejadian-kejadian tersebut.

Praktisi Hukum dari Kantor Pengacara Abdul Manaf & Partner mengatakan, kepastian standar keamanan dan mutu pangan harus diperhatikan agar peserta didik yang menerima program MBG tidak menjadi korban.

Ia pun menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran pangan di MBG wajib mematuhi regulasi hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

Menurutnya, kewajiban pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan telah diatur secara tegas dalam Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Penerapan sistem jaminan keamanan pangan ini mencakup berbagai aspek mendasar, mulai dari sanitasi, bahan tambahan pangan (BTP), pangan produk rekayasa genetik, iradiasi, kemasan, hingga penggunaan bahan lainnya.

"Aturan ini berlaku mengikat untuk seluruh peredaran pangan di masyarakat, termasuk pangan untuk tujuan hibah, bantuan program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, hingga keperluan penelitian. Tidak ada pengecualian," tegas Abdul Manaf kepada nusantaraterkini.co, Selasa (8/9/2026).

Ia menuturkan, pelaku usaha atau pihak mana pun yang secara sengaja mengabaikan standar tersebut hingga menimbulkan korban dapat dijerat sanksi pidana yang tergolong berat.

"Jika seseorang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, lalu mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan pada manusia, ancaman pidananya tidak main-main. Pelakunya berpotensi dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar," tegasnya.

Selain pemenuhan standar mutu, Abdul Manaf juga menyoroti larangan keras peredaran pangan tercemar sebagaimana termaktub dalam Pasal 90 ayat (1) UU Pangan. 

Kategori pangan tercemar meliputi makanan yang mengandung bahan beracun atau berbahaya, melampaui ambang batas cemaran, menggunakan bahan dilarang, busuk, berpenyakit, diproduksi dengan cara terlarang, hingga pangan kedaluwarsa.

"Pangan yang mengandung bahan beracun atau membahayakan jiwa dilarang keras untuk diedarkan. Jika tetap diedarkan, ada konsekuensi hukum berupa sanksi administratif berlapis, mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan produksi dan peredaran, penarikan produk oleh produsen, ganti rugi, hingga pencabutan izin usaha," jelasnya.

Karena itu, pria yang akrab disapa Manaf ini menyatakan berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, terdapat kewajiban hukum untuk segera melapor jika menemukan indikasi keracunan massal.

"Masyarakat harus paham bahwa berdasarkan aturan PP Keamanan Pangan, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan yang dialami lebih dari satu orang wajib segera melaporkannya ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat agar dapat ditangani secara cepat," ujarnya.

Ia pun berharap kepada pemerintah agar terus berupaya maksimal supaya penyaluran MBG yang ditujukan kepada siswa, harus benar-benar dilihat dan dicoba terlebih dahulu sebelum dibagikan.

"Ini juga satu cara untuk mengantisipasi serta meminimalisir kasus keracunan yang ada di Sumut," pungkasnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait