Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumut Telusuri Jejak Dana Rp28 Miliar Jemaat yang Digelapkan Eks Pejabat BNI

Polda Sumut telusuri aliran dana Rp28 miliar jemaat yang digelapkan eks pejabat BNI. Dana dipastikan dikembalikan penuh ke korban.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Wakintukan. (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Wakintukan. (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus menelusuri aliran dana sebesar Rp28 miliar milik Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kas Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Kabid Humas , Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa proses pelacakan aliran dana tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan koordinasi lintas lembaga serta izin dari otoritas terkait.

“Penelusuran aliran dana membutuhkan proses panjang, termasuk izin dari Bank Indonesia dan koordinasi dengan hingga Kementerian Keuangan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, mekanisme yang harus ditempuh cukup kompleks karena melibatkan sejumlah institusi sebelum akhirnya bisa mengakses data pergerakan dana secara menyeluruh.

Dalam kasus ini, Andi Hakim Febriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan dana jemaat. Ia sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu bersama istrinya, Camelia Rosa, pada 30 Maret 2026.

Setelah diamankan, Andi langsung menjalani pemeriksaan dan kini telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara itu, sang istri masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.

“Untuk istrinya masih didalami. Kami fokus mengungkap peran masing-masing dalam kasus ini,” kata Ferry.

Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan akan mengembalikan seluruh dana milik jemaat yang terdampak kasus tersebut.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyampaikan komitmen tersebut usai pertemuan dengan perwakilan Credit Union Paroki Aek Nabara di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurutnya, pengembalian dana akan dilakukan penuh sesuai jumlah yang dilaporkan oleh pihak gereja.

“Kami pastikan dana akan dikembalikan secara utuh. Prosesnya ditargetkan rampung pada 22 April 2026,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan nasabah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait