Polda Sumut Telusuri Jejak Dana Rp28 Miliar Jemaat yang Digelapkan Eks Pejabat BNI
Polda Sumut telusuri aliran dana Rp28 miliar jemaat yang digelapkan eks pejabat BNI. Dana dipastikan dikembalikan penuh ke korban.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus menelusuri aliran dana sebesar Rp28 miliar milik jemaat gereja Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa proses pelacakan aliran dana tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan koordinasi lintas lembaga serta izin dari otoritas terkait.
“Penelusuran aliran dana membutuhkan proses panjang, termasuk izin dari Bank Indonesia dan koordinasi dengan Bareskrim hingga Kementerian Keuangan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, mekanisme yang harus ditempuh cukup kompleks karena melibatkan sejumlah institusi sebelum akhirnya bisa mengakses data pergerakan dana secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, Andi Hakim Febriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan dana jemaat. Ia sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu bersama istrinya, Camelia Rosa, pada 30 Maret 2026.
Setelah diamankan, Andi langsung menjalani pemeriksaan dan kini telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara itu, sang istri masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.
“Untuk istrinya masih didalami. Kami fokus mengungkap peran masing-masing dalam kasus ini,” kata Ferry.
Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan akan mengembalikan seluruh dana milik jemaat yang terdampak kasus tersebut.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyampaikan komitmen tersebut usai pertemuan dengan perwakilan Credit Union Paroki Aek Nabara di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurutnya, pengembalian dana akan dilakukan penuh sesuai jumlah yang dilaporkan oleh pihak gereja.
“Kami pastikan dana akan dikembalikan secara utuh. Prosesnya ditargetkan rampung pada 22 April 2026,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan nasabah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·39 menit yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·2 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan