Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Korupsi Timah : Kejagung Kembali Panggil Sandra Dewi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Sandra Dewi untuk dimintai keterangan terkait kasus Korupsi PT Timah yang menjerat suaminya,

Bagikan:
Sandra Dewi
Sandra Dewi
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung () kembali untuk dimintai keterangan terkait kasus Korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Rabu (15/5/24).

Pemeriksaan terhadap akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.

"Tapi yang bersangkutan datang apa enggak itu belum terkonfirmasi. Yang pasti terkait timah diperiksa di kisaran itu," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan pada 4 April 2024.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kuntadi, mengatakan bahwa Sandra dimintai klarifikasi terkait rekening Harvey yang telah diblokir.

"(Sandra Dewi diperiksa) dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait," tutur Kuntadi di Kejagung RI, Kamis (4/4/24).

Kuntadi mengaku pihaknya sangat hati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Peranan Sandra Dewi hanya terkait aliran dana ke rekening yang diblokir saja.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru