Kasus Korupsi Timah : Kejagung Kembali Panggil Sandra Dewi
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Sandra Dewi untuk dimintai keterangan terkait kasus Korupsi PT Timah yang menjerat suaminya,
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Sandra Dewi untuk dimintai keterangan terkait kasus Korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Rabu (15/5/24).
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.
"Tapi yang bersangkutan datang apa enggak itu belum terkonfirmasi. Yang pasti terkait timah diperiksa di kisaran itu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan pada 4 April 2024.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kuntadi, mengatakan bahwa Sandra dimintai klarifikasi terkait rekening Harvey yang telah diblokir.
"(Sandra Dewi diperiksa) dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait," tutur Kuntadi di Kejagung RI, Kamis (4/4/24).
Kuntadi mengaku pihaknya sangat hati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Peranan Sandra Dewi hanya terkait aliran dana ke rekening yang diblokir saja.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan