Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Keracunan MBG Karo Memanas, Kuasa Hukum Korban Minta Dinkes Dijadikan Tersangka

Kuasa hukum korban keracunan MBG Karo mendesak Dinkes Karo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kelalaian penanganan kasus.

Fitriani Br Sijabat kepada Kepala BGN Sudaryono menanyakan racun apa masuk dalam MBG yang disantap anaknya, Sabtu (12/9/2026). (ton/nusantaraterkini.co)
Fitriani Br Sijabat kepada Kepala BGN Sudaryono menanyakan racun apa masuk dalam MBG yang disantap anaknya, Sabtu (12/9/2026). (ton/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co – Penanganan kasus keracunan massal program () di Berastagi, Kabupaten , berbuntut panjang. Tak hanya menyasar Badan Gizi Nasional (), gelombang kekecewaan keluarga korban kini mengarah ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karo hingga berujung pada desakan proses hukum.

​Tuntutan tersebut mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung . Orang tua korban naik pitam setelah mengetahui hasil uji laboratorium sampel makanan yang dikeluarkan UPTD Labkes Dinas Kesehatan Sumut bernomor 008.2/4129/UPTD LABKES/VIII/2026 sejak 16 Agustus ternyata mengonfirmasi keberadaan bakteri berbahaya seperti pada nasi dan muntahan, pada olahan ikan dencis, serta pada buah melon. Selain dugaan pembiaran informasi hasil lab, prosedur penanganan 

, seorang pengacara korban keracunan mengatakan, pemberian antasida diduga kurang tepat untuk menangani keracunan makanan. Ia menduga kuat penanganan tersebut berkaitan hingga kini harus bolak-balik masuk rumah sakit karena belum pulih. 

"Selama ini yang dikasih hanya obat  antasida. Yang kami cek, antasida penghilang nyeri jadi tidak mengatasi akar bakterinya," ujar , Sabtu (12/9/2026).

Ronald menjelaskan, keracunan makanan sebenarnya jika ditangani dengan tepat tidak sampai berakibat fatal. Namun, jika penanganannya terlambat, kondisi tersebut menurutnya bisa berdampak ke berbagai organ tubuh, seperti katup jantung, paru-paru, ginjal, otak hingga tulang belakang, bahkan berisiko memicu kanker.

"Dalam RDP kami sampaikan kepada Kapolres tetapkan juga Dinas Kesehatan sebagai tersangka atas lalai terhadap jabatan," sambungnya.

Terpisah, Direktur , Irna Sefrina Meilala menjelaskan, pemberian antasida kepada pasien bukan berarti obat tersebut menjadi penyebab masalah. Antasida justru diberikan untuk melindungi lambung, terutama ketika pasien mendapat obat lain dalam proses pengobatan.

“Kalau kita dapat obat apalagi antibiotik, harus diberikan antasida. Karena dia melindungi lambung kita. Kadang-kadang pasien heran, sesak tapi kenapa diberi antasida. Padahal antasida itu diberikan untuk melindungi lambungnya terhadap pengobatan lain,” jelas Irna. 

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait