Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM

Anggota Komisi VIII DPR meminta kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi beban baru bagi UMK dan diiringi pendampingan serta penegakan bertahap.

Anggota Komisi VIII DPR Sandi Fitrian Noor menyoroti kesiapan sistem dan perlindungan pelaku UMK menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Senin (21/9/2026) (foto:istimewa)
Anggota Komisi VIII DPR Sandi Fitrian Noor menyoroti kesiapan sistem dan perlindungan pelaku UMK menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Senin (21/9/2026) (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR, Sandi Fitrian Noor meminta pemerintah memastikan kesiapan sistem sebelum menerapkan bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026.

Sandi menilai kesenjangan kapasitas antardaerah masih menjadi tantangan, terutama bagi UMK di luar Jawa. Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal, termasuk Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), dinilai perlu diperluas agar dapat menjangkau pelaku usaha hingga ke daerah.

“Di Kalimantan Selatan, banyak pelaku UMK yang usahanya kecil, mengandalkan warung dan produksi rumahan. Mereka bukan menolak aturan, tetapi sering terkendala hal-hal teknis seperti legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha, sampai akses informasi tentang cara mendaftar,” ujar Sandi, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, penerapan sanksi harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan UMK. Jangan sampai pelaku usaha yang sebenarnya ingin patuh justru terdampak karena keterbatasan administratif maupun akses layanan.

Sandi juga menyoroti Peraturan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif yang baru diundangkan pada 5 Juni 2026, atau kurang dari lima bulan sebelum tenggat implementasi.

Ia mempertanyakan kesiapan aparat pengawas dalam memastikan penegakan aturan berjalan konsisten dan proporsional. Terlebih, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal pada tahap berikutnya semakin luas, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, hingga berbagai barang gunaan.

“Bagi perusahaan besar, biaya dan proses sertifikasi mungkin dapat dimasukkan ke dalam sistem compliance. Bagi UMK, tambahan biaya, dokumen, perubahan bahan baku, atau proses produksi dapat langsung memengaruhi modal dan kelangsungan usaha,” katanya.

Karena itu, Sandi mengusulkan agar menerapkan penegakan hukum secara bertahap bagi UMK, dimulai dengan pembinaan dan peringatan tertulis sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat.

Ia juga meminta BPJPH bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, dan pendamping proses produk halal memperkuat kapasitas hingga daerah. Pengawasan pasca sertifikasi, kata dia, juga perlu diperkuat agar kepatuhan halal tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.

“Kami di Komisi VIII mendukung penuh visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Tetapi mendukung bukan berarti tanpa kritik. Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan adil, tidak menjadi beban baru bagi rakyat kecil, dan benar-benar memberi nilai tambah bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia ketika tahap berikutnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, sertifikasi halal bukan merupakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Karena itu, kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi persyaratan yang menghambat masuknya barang impor ke Indonesia.

“Jadi, sertifikasi halal itu bukan lartas ya, bukan lartas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” kata Budi.

 (LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru