Sertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Anggota Komisi VIII DPR meminta kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi beban baru bagi UMK dan diiringi pendampingan serta penegakan bertahap.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR, Sandi Fitrian Noor meminta pemerintah memastikan kesiapan sistem sebelum menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026.
Sandi menilai kesenjangan kapasitas antardaerah masih menjadi tantangan, terutama bagi UMK di luar Jawa. Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal, termasuk Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), dinilai perlu diperluas agar dapat menjangkau pelaku usaha hingga ke daerah.
“Di Kalimantan Selatan, banyak pelaku UMK yang usahanya kecil, mengandalkan warung dan produksi rumahan. Mereka bukan menolak aturan, tetapi sering terkendala hal-hal teknis seperti legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha, sampai akses informasi tentang cara mendaftar,” ujar Sandi, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, penerapan sanksi harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan UMK. Jangan sampai pelaku usaha yang sebenarnya ingin patuh justru terdampak karena keterbatasan administratif maupun akses layanan.
Sandi juga menyoroti Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif yang baru diundangkan pada 5 Juni 2026, atau kurang dari lima bulan sebelum tenggat implementasi.
Ia mempertanyakan kesiapan aparat pengawas dalam memastikan penegakan aturan berjalan konsisten dan proporsional. Terlebih, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal pada tahap berikutnya semakin luas, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, hingga berbagai barang gunaan.
“Bagi perusahaan besar, biaya dan proses sertifikasi mungkin dapat dimasukkan ke dalam sistem compliance. Bagi UMK, tambahan biaya, dokumen, perubahan bahan baku, atau proses produksi dapat langsung memengaruhi modal dan kelangsungan usaha,” katanya.
Karena itu, Sandi mengusulkan agar BPJPH menerapkan penegakan hukum secara bertahap bagi UMK, dimulai dengan pembinaan dan peringatan tertulis sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat.
Ia juga meminta BPJPH bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, dan pendamping proses produk halal memperkuat kapasitas hingga daerah. Pengawasan pasca sertifikasi, kata dia, juga perlu diperkuat agar kepatuhan halal tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.
“Kami di Komisi VIII mendukung penuh visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Tetapi mendukung bukan berarti tanpa kritik. Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan adil, tidak menjadi beban baru bagi rakyat kecil, dan benar-benar memberi nilai tambah bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia ketika tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, sertifikasi halal bukan merupakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Karena itu, kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi persyaratan yang menghambat masuknya barang impor ke Indonesia.
“Jadi, sertifikasi halal itu bukan lartas ya, bukan lartas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” kata Budi.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKANTangkal Radikalisme, Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai Kemenag
Herman Saleh Harahap·12 menit yang lalu -
KOTA MEDANZakiyuddin Harahap Minta Hima Lubis Dorong Aksi Sosial
Herman Saleh Harahap·25 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPSMS Bantai Persiku 6-0, Kadispora Sumut Ngaku Takjub
Herman Saleh Harahap·33 menit yang lalu -
KRIMINALKomplotan Pencurian Invetaris Palembang Golf Club Diciduk, Dua Masih Buron
Herman Saleh Harahap·41 menit yang lalu -
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
POLITIKVideo Call Saat Rapat, Formappi Minta MKD Panggil Moreno Soeprapto
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTAktivis Madina Soroti Kinerja Sagtas PETI, Minta Segera Tindak Aktor Intelektual dan Pendana
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan