Nusantaraterkini.co, MEDAN - Soerang pria bernama Saut Sinaga (38) dipenjara usai menganiaya warga menggunakan besi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Motifnya, diduga korban menuangkan racun ke tempat penampungan air di ladang pelaku.
Baca Juga : Motif Suami Bakar Istri di Tapsel Terungkap: Emosi Karena Terus Diminta Cerai
Kapolres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, Korban bernama Afri Nicson Ujung. Kejadian tersebut berlangsung, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga : Pagar Rumah Dirusak, Warga Medan Labuhan Malah Ditangkap Polisi
"Saat itu korban baru saja mengantarkan anaknya sekolah. Pelaku langsung mengahmpiri korban dengan membawa sebilah besi," ucap Meetson melalui keterangan tertulisnya yang didapat Nusantaraterkini.co, Sabtu (7/9/2024).
Saat itu, Saut mengarahkan besinya kepada korban. Beruntung, korban berhasil menghindar. Kemudian pelaku berupaya kembali mengarahkan besi tersebut ke arah bagian mata korban.
Baca Juga : Anggota TNI Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Resmi Jadi Tersangka
"Korban berhasil menepis, namun korban mendapati luka pada lengan kanan," ucapnya.
Baca Juga : Anak Polisi di Sinjai Aniaya Guru Gegara Dilaporkan Bolos: Aksi Brutal Terjadi di Depan Sang Ayah
Kemudian, untuk membela diri, korban menendeng pelaku dan menjatuhkannya, sesaat setelah itu, korban lari dan meminta pertolongan kepada warga.
"Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi. Dan, korban yang sudah mengalami luka, membuat laporan ke Polres Dairi," katanya.
Baca Juga : HUT ke-18 Partai Gerindra, Sekjen Sugiono Serukan Konsolidasi dan Aksi Nyata
Selanjutnya, berdasarkan laporan korban, petugas melakukan proses penyelidikan dan visum. Akhirnya, pada Kamis (5/9/2024), petugas menangkap pelaku di Desa Sitinjo II.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Global Kian Menggila, DPR Soroti Lemahnya Pengelolaan SDA dan Mitigasi Bencana
"Hasil interogasi, pelaku menganiaya korban karena sakit hati. Karena, pelaku pernah melihat korban menuangkan racun ke bak penampung air di ladangnya," jelas Meetson.
Saat ini, Saut ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Dia disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
