Kapolres Simalungun Ungkap Pencabulan Anak di Bawah Umur Modus Ancam Sebar Video, Pelaku Empat Pria Dewasa
Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelu
Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat tersangka dewasa.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (7/5/2025) siang, di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun.
Kapolres Simalungun menjelaskan kronologi kejadiannya pada Minggu (4/5/2025) sekitar Pukul 00.30 WIB di Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24).
"Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS," ujar AKBP Marganda didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto.
Kejadian bermula ketika tersangka AS menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. AS menyuruh KL untuk datang karena melihat korban membawa laki-laki ke rumah orangtuanya. Keempat tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, para tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah. Setelah pintu terbuka, mereka melihat empat orang laki-laki berada di dalam kamar korban. Para tersangka langsung mengusir keempat laki-laki tersebut keluar dari rumah korban.
Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam. Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamarnya.
"Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya sekitar Pukul 20.00 WIB," tambah Kapolres.
Kapolres Simalungun menekankan bahwa selain penanganan proses hukum secara tegas, Polres Simalungun juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.
"Keempat tersangka sudah ditahan dengan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Marganda.
Di akhir konferensi pers, AKBP Marganda Aritonang menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya," tegas Kapolres.
Beliau mengingatkan para orangtua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak, terutama di era digital saat ini.
"Perhatikan dengan siapa anak bergaul, kemana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang baik dan terbuka antara orangtua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak," ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.
"Jangan biarkan kejahatan terhadap anak terjadi di sekitar kita. Laporkan segera ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Polres Simalungun," tambahnya.
"Sebagai orangtua, kita memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman kejahatan. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita, sehingga mereka terhindar dari tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka," pungkas AKBP Marganda.
Konferensi pers dihadiri juga Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan, Kasi Humas AKP V.J Purba, Kasat Tahti IPTU W. Harianja, Kasiwas IPTU Syahrial Lubis, Kanit PPA BRIPKA Eva Sihite, perwakilan Dinas PPPA Pemkab Simalungun, serta insan pers dari berbagai media cetak, media online, streaming dan media elektronik.
(akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTKapolda Sumut Ajak Tokoh Agama Bersatu Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Rozie Winata·24 menit yang lalu -
SUMUTKapolres Tapteng Tegaskan Komitmen Basmi Narkoba Sesuai Program Kapolri
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSSoroti Perda Pesantren Pekalongan, Luhut Siahaan Ungkap Tiga Persoalan Hukum
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKasus Penembakan Wadan Koti Deliserdang, Empat Teman Korban jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMinta BMKG Cermati Awan Hujan, Kapolda: Minimal Cuaca di Sumsel Lebih Dingin
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANRayakan HUT Ke-67, PAC PP Belawan Gelar Lomba Menulis Berita bagi Insan Pers
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMUT54 Pejabat Pemkab Deliserdang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOJaga Stamina Petugas, Gubernur Sumsel Bakal Bagi Shift Pemadaman Karhutla di OKI
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALAS Perintahkan Staf Nondarurat Tinggalkan Arab Saudi Akibat Eskalasi Serangan Houthi
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
EKONOMILaba Bersih Hutama Karya Tumbuh 6,30 Persen hingga Triwulan III 2026
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan