Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kapolda Aceh Minta Jajaran Tindak SPBU yang Lakukan Praktik Curang

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko. (Foto: Istimewa)

Kapolda Aceh Minta Jajaran Tindak SPBU yang Lakukan Praktik Curang

Nusantaraterkini.co, ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memberi perintah tegas kepada jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan praktik curang.

Baca Juga : 350 Personil Brimob Polda Aceh Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir Aceh Tamiang

"Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen," kata Kartiko dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga : 350 Personel Brimob Polda Aceh Bersihkan Lumpur di Sejumlah Jalan

Ia menjelaskan perintah ini untuk menyikapi situasi ditemukannya praktik curang yang dilakukan SPBU di beberapa wilayah. Dia menerangkan praktik curang ini di mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

Ia pun meminta agar jajarannya melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU untuk mengantisipasi praktik kecurangan itu terjadi di wilayah hukum Polda Aceh.

Baca Juga : Antisipasi Kedatangan Imigran Rohingnya, Kapolda Aceh Pantau Perairan dengan Helikopter

"Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM," terangnya.

Baca Juga : BBM Langka 4 Hari Berturut-turut, Warga Padangsidimpuan Rela Antre Sejak Pagi hingga Malam ​

Kartiko mengatakan, pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan sehingga masyarakat terlayani.

Ia menegaskan bahwa ini menjadi perhatian pihaknya apalagi menjelang mudik Hari Raya Idulftri 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Baca Juga : Kelangkaan Gas Menjadi Permasalahan Baru Pascabanjir di Tapteng

"Mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau mencoba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan berujung pidana," pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)