Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kantor Hukum di Medan Ajukan Dumas ke Polda Sumut dan Bareskrim Terkait Represifitas Penanganan Demonstrasi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Potret unjuk rasa yang terjadi di Kota Medan, pada Senin (1/9/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebuah kantor hukum di Medan mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Bareskrim Mabes Polri terkait represifitas penanganan demonstrasi yang belakangan ini terjadi.

Kedua surat Dumas tersebut dikirim tanggal 2 September 2025 ke Polda Sumut dan 3 september 2025 ke Bareskrim Mabes Polri.

Kedua surat tersebut dilayangkan Kantor Hukum A.P Pulungan Law Office perihal pengaduan atas tindakan represif aparat kepada masa aksi di Medan dan Jakarta.

Baca Juga : Menangis saat Bacakan Tuntutan, Unjuk Rasa Kaum Perempuan Menolak Rezim Represif di Medan Berkabung

Direktur Kantor Hukum A.P Pulungan Law Office, Alansyah Putra Pulungan dalam keterangannya menyampaikan, pada Dumas di Polda Sumut, pihaknya mengadukan terjadinya dugaan peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 Jo 55-56 dan atau pasal 170 KUHP.

"Dalam dumas tersebut turut pula dilampirkan sebuah dvd berisi video sekelompok polisi sedang melakukan pemukulan secara bersama-sama sambil memijak kepala korban dan menyeretnya di jalan," katanya, Minggu (7/9/2025).

Salah satu dari polisi yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang masa aksi tersebut, sebutnya, diduga adalah Kanit Resmob Reskrim Polrestabes Medan berinisial Iptu ES.

Atas dugaan peristiwa pidana tersebut pendumas meminta adanya keadilan, di saat masa aksi yang salah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Polisi yang diduga bersalah juga harus diperlakukan serupa. Itulah hakikat keadilan negara hukum. Maka wajib hukumnya atas peristiwa ini penyidik pada Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menegakkan supremasi hukum dan menegaskan bahwa semua orang sama kedudukannya di muka hukum," paparnya.

Baca Juga : Kaum Perempuan di Medan Berkabung, Tabur Bunga untuk 10 Nyawa yang Hilang dalam Gelombang Unjuk Rasa

Sedangkan dengan dumas yang ditujukan pada Bareskrim Mabes Polri, pendumas sebagai orang yang melihat video melalui media sosial melaporkan adanya dugaan peristiwa pidana.

Di mana sebuah mobil rantis Sat Brimob Polda Metro Jaya yang diisi oleh 7 personel, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David dan Bharaka Jana Edi menabrak hingga melindas driver ojol Affan Kurniawan (20) yang sedang bekerja mengantarkan makanan, sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Atas tindakan yang dilakukan oleh 7 personel Sat Brimob Polda Metro Jaya itu, kata Alansyah, melalui Surat Dumas tertanggal 3 September 2025 pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo 55 Ayat 1 KUHP ke Bareskrim Mabes Polri.

"Bahwa atas kejadian tindakan represif aparat kepada masa aksi di Medan dan Jakarta, pendumas berharap kepolisian dapat bersikap profesional layaknya polisi, menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan