nusantaraterkini.co, MEDAN – Kosmetik sudah jadi bagian penting dalam keseharian, mulai dari perawatan kulit hingga penunjang penampilan. Namun, harus sahabat Nuter (sebutan untuk pembaca setia nusantaraterkini.co) tahu, tak semua produk di pasaran aman digunakan. Salah pilih kosmetik justru bisa menimbulkan masalah kulit bahkan mengganggu kesehatan dalam jangka panjang.
Agar lebih bijak, masyarakat diminta memperhatikan prinsip KLIK sebelum membeli produk kosmetik, yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
1. Periksa Kemasan
Produk kosmetik yang baik memiliki kemasan utuh, tidak penyok, bocor, atau berubah warna. Kondisi fisik yang cacat bisa menandakan produk tidak terjaga kualitasnya.
2. Cermati Label
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020, label kosmetik harus memuat informasi lengkap: nama produk, kegunaan, komposisi, cara pakai, nomor notifikasi, hingga tanggal kedaluwarsa. Jangan percaya pada kosmetik tanpa keterangan jelas.
3. Pastikan Izin Edar
Kosmetik yang resmi terdaftar di Badan POM memiliki nomor notifikasi diawali huruf N, diikuti kode wilayah dan 11 digit angka. Nomor ini menjadi jaminan bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan.
Kosmetika wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nomor notifikasi ditandai dengan kode “N”, diikuti satu huruf dan 11 digit angka seperti berikut; NA12345678901 atau NB12345678901 atau NC12345678901 atau ND12345678901 atau NE12345678901. Nomor notifikasi tersebut memiliki makna, yaitu;
- N = Notifikasi
- X= Kode benua; A=Asia, B=Australia, C=Eropa, D= Afrika, E=Amerika
- 1-2 = Kode Negara
- 3-4 = tahun terbit notifikasi
- 5-11 = Kode Unik
4. Cek Tanggal Kedaluwarsa
Kosmetik memiliki masa berlaku tertentu. Selain tanggal kedaluwarsa, perhatikan juga simbol PAO (Period After Opening). Misalnya, keterangan 12M berarti produk hanya aman dipakai 12 bulan setelah dibuka.
Waspada Bahan Berbahaya
BPOM juga kerap merilis daftar public warning terkait kosmetik ilegal atau mengandung zat berbahaya. Beberapa bahan yang dilarang antara lain:
Merkuri: bisa merusak ginjal dan menipiskan kulit.
Hidrokinon: berisiko menimbulkan flek hitam permanen.
Tretinoin: hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Pewarna tekstil (Rhodamin, Methanyl yellow, dll.): dapat memicu kerusakan hati.
Kenali Efek Samping
Jika setelah memakai kosmetik muncul gatal, iritasi, jerawat, atau kulit memerah, segera hentikan pemakaian. Beberapa reaksi yang mungkin timbul antara lain:
Dermatitis kontak akibat bahan pemicu alergi.
Jerawat kosmetik dari bahan berminyak tertentu.
Fotosensitivitas, kulit jadi lebih sensitif terhadap matahari.
Gangguan mata jika kosmetik mata terkontaminasi.
Gangguan pernapasan bila sering menghirup aerosol di ruang tertutup.
Dalam kasus ringan, gejala biasanya hilang setelah pemakaian dihentikan. Namun bila keluhan berlanjut, sebaiknya segera konsultasi ke fasilitas kesehatan.
Jadi, sebelum membeli kosmetik baru, jangan hanya tergiur iklan atau harga murah. Pastikan produk sudah lolos uji keamanan BPOM agar kulit tetap sehat dan penampilan lebih percaya diri tanpa risiko kesehatan.
(Dra/nusantaraterkini.co).