Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kampanye Di Luar Jadwal Zonasi, KPU Pastikan Akan Beri Teguran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan memberi teguran jika ada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkampanye di luar jadwal zonasi

Ketua KPUHasyim Asy'ari di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
Ketua KPUHasyim Asy'ari di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Di Luar Jadwal , Pastikan Akan Beri

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum () menegaskan akan memberi jika ada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkampanye di luar jadwal .

“Nanti dapat teguran kalau seandainya betul bahwa kampanyenya di luar jadwal zonasi. Ini kan tidak sekedar zonasi, tapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Teguran tersebut disebutkan Hasyim akan datang dari KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Berdasarkan rapat antara KPU dengan perwakilan partai politik dan pasangan calon (paslon), diungkapkannya, telah disepakati akbar calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dijalankan oleh partai politik.

“Sehingga untuk memudahkan organisir kampanye. Itu pengelompokan zonasinya adalah parpol mengusulkan untuk pasangan calon itu, kampanye rapat umumnya dalam zonasi yang sama,” jelasnya.

Kemudian, dituturkannya, zonasi tersebut dibagi menjadi tiga zona, agar masing-masing bisa lebih menyesuaikan.

“Demikian juga bagi partai politik yang tidak menjadi bagian dari partai politik yang mengusulkan pasangan calon, itu ditentukan dengan zonasi tersendiri,” tuturnya.

Berdasarkan kesepakatan itulah, disebutkannya, KPU membuat keputusan tentang jadwal dan juga zonasi kampanye yang menggunakan metode rapat umum.

“Pada prinsipnya begitu. Ada pengecualiannya nanti pada tiga hari terakhir jadwal kampanye terakhir. Tanggal 8-10 Februari 2024 itu masih masa diberikan kesempatan untuk berkampanye di seluruh Indonesia tanpa menggunakan ketentuan pembagian zonasi kampanye,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU telah membagikan zonasi kampanye akbar menjadi tiga zona dan dibagi secara proporsional berdasarkan wilayah 38 provinsi di Indonesia. 

Zona tersebut diantaranya Zona A 13 provinsi, Zona B 13 provinsi, dan Zona C 12 provinsi. Zona tersebut akan dibagi secara proporsional dan akan ada proses pengundian dari masing-masing paslon.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye rapat akbar, akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru