Kampanye Di Luar Jadwal Zonasi, KPU Pastikan Akan Beri Teguran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan memberi teguran jika ada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkampanye di luar jadwal zonasi
Kampanye Di Luar Jadwal Zonasi, KPU Pastikan Akan Beri Teguran
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan memberi teguran jika ada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkampanye di luar jadwal zonasi.
“Nanti dapat teguran kalau seandainya betul bahwa kampanyenya di luar jadwal zonasi. Ini kan tidak sekedar zonasi, tapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Teguran tersebut disebutkan Hasyim akan datang dari KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan rapat antara KPU dengan perwakilan partai politik dan pasangan calon (paslon), diungkapkannya, telah disepakati kampanye akbar calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dijalankan oleh partai politik.
“Sehingga untuk memudahkan organisir kampanye. Itu pengelompokan zonasinya adalah parpol mengusulkan untuk pasangan calon itu, kampanye rapat umumnya dalam zonasi yang sama,” jelasnya.
Kemudian, dituturkannya, zonasi tersebut dibagi menjadi tiga zona, agar masing-masing bisa lebih menyesuaikan.
“Demikian juga bagi partai politik yang tidak menjadi bagian dari partai politik yang mengusulkan pasangan calon, itu ditentukan dengan zonasi tersendiri,” tuturnya.
Berdasarkan kesepakatan itulah, disebutkannya, KPU membuat keputusan tentang jadwal dan juga zonasi kampanye yang menggunakan metode rapat umum.
“Pada prinsipnya begitu. Ada pengecualiannya nanti pada tiga hari terakhir jadwal kampanye terakhir. Tanggal 8-10 Februari 2024 itu masih masa diberikan kesempatan untuk berkampanye di seluruh Indonesia tanpa menggunakan ketentuan pembagian zonasi kampanye,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU telah membagikan zonasi kampanye akbar menjadi tiga zona dan dibagi secara proporsional berdasarkan wilayah 38 provinsi di Indonesia.
Zona tersebut diantaranya Zona A 13 provinsi, Zona B 13 provinsi, dan Zona C 12 provinsi. Zona tersebut akan dibagi secara proporsional dan akan ada proses pengundian dari masing-masing paslon.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye rapat akbar, akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
(mr6/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
OLAHRAGAIndonesia Peringkat 15 Klasemen Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIDentuman Gandang Tambua Tandai Pembukaan HUT ke-81 Pasaman
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
-
SUMATERA TERKINIBupati dan Wabup Pasbar Pantau Pemilihan Wali Nagari
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
NASIONALKemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
NEWSRekam Jejak Brigjen Pol Rony Samtana, Kapolda Sumsel yang Baru
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan