Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kampanye Di Luar Jadwal Zonasi, KPU Pastikan Akan Beri Teguran

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPUHasyim Asy'ari di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

Kampanye Di Luar Jadwal Zonasi, KPU Pastikan Akan Beri Teguran

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan memberi teguran jika ada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkampanye di luar jadwal zonasi.

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

“Nanti dapat teguran kalau seandainya betul bahwa kampanyenya di luar jadwal zonasi. Ini kan tidak sekedar zonasi, tapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder

Teguran tersebut disebutkan Hasyim akan datang dari KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Berdasarkan rapat antara KPU dengan perwakilan partai politik dan pasangan calon (paslon), diungkapkannya, telah disepakati kampanye akbar calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dijalankan oleh partai politik.

Baca Juga : Kebijakan Zonasi Harga Beras, Pengamat: Pemerintah Tunjukkan Diskriminasi Kebutuhan Pokok

“Sehingga untuk memudahkan organisir kampanye. Itu pengelompokan zonasinya adalah parpol mengusulkan untuk pasangan calon itu, kampanye rapat umumnya dalam zonasi yang sama,” jelasnya.

Baca Juga : Komisi X: Perubahan Kebijakan SPMB 2025 Harus Dipahami Semua Pihak

Kemudian, dituturkannya, zonasi tersebut dibagi menjadi tiga zona, agar masing-masing bisa lebih menyesuaikan.

“Demikian juga bagi partai politik yang tidak menjadi bagian dari partai politik yang mengusulkan pasangan calon, itu ditentukan dengan zonasi tersendiri,” tuturnya.

Baca Juga : Lewat Kampanye Berbagi Bersama, Tangan Kita Tebar Kepedulian untuk Anak-Anak

Berdasarkan kesepakatan itulah, disebutkannya, KPU membuat keputusan tentang jadwal dan juga zonasi kampanye yang menggunakan metode rapat umum.

Baca Juga : Perjuangan Selama 11 Tahun, Hari Komedi Nasional Digaungkan di Car Free Day

“Pada prinsipnya begitu. Ada pengecualiannya nanti pada tiga hari terakhir jadwal kampanye terakhir. Tanggal 8-10 Februari 2024 itu masih masa diberikan kesempatan untuk berkampanye di seluruh Indonesia tanpa menggunakan ketentuan pembagian zonasi kampanye,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU telah membagikan zonasi kampanye akbar menjadi tiga zona dan dibagi secara proporsional berdasarkan wilayah 38 provinsi di Indonesia. 

Zona tersebut diantaranya Zona A 13 provinsi, Zona B 13 provinsi, dan Zona C 12 provinsi. Zona tersebut akan dibagi secara proporsional dan akan ada proses pengundian dari masing-masing paslon.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye rapat akbar, akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

(mr6/nusantaraterkini.co)