Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kaesang Tak Cukup Umur Maju Pilgub Usai MK Ubah Aturan UU Pilkada

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan sambutan saat Kopdarnas PSI di Jakarta Theater, Jakarta, Senin (23/9/2023). Foto: Youtube/ Partai Solidaritas Indonesia

nusantaraterkini.co, JAKARTA - MK (Mahkamah Konstitusi) mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan batas usia pencalonan kepala daerah.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 jelas menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia calon adalah 30 tahun.

Dalam aturan sebelumnya, usia calon dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat mendaftar dan ditetapkan oleh KPU.

"Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK," kata Titi dalam keterangannya, dikutip kumparan, Selasa (20/8/2024).

"Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah," imbuh Titi.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya bicara nasib Ketum PSI yang juga putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.

Dasco mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus sudah memiliki keputusan soal calon yang akan diusung di Pilgub Jakarta dan Jateng dan segera diumumkan.

"Nasib (Kaesang) maksudnya? Untuk Pilkada Jateng sudah putus, dan nanti juga akan diumumkan pada waktunya," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jumat (16/8/2024).

Dasco tak menjawab tegas Kaesang diputuskan di Pilgub Jateng. Namun, ia memberikan sinyal kuat.

Selain itu, Partai NasDem juga sudah secara resmi memberi dukungan pada Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024. Keseriusan NasDem ini mereka tunjukkan dengan pemberian surat B1KWK, dari DPP NasDem kepada Ahmad Luthfi di NasDem Tower, Senin (19/8/2024).

Namun, merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.

Kaesang lahir tanggal 25 Desember 1994. Sehingga saat penetapan KPU 22 September 2024 nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada. Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).