Didik Rachbini Soroti Pelemahan Demokrasi dan Hukum Pada HUT RI
Didik Rachbini menyoroti pelemahan demokrasi, hukum, dan checks and balances serta pentingnya menjaga warisan Reformasi 1998.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Momentum kemerdekaan menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi mendalam terhadap perjalanan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini, menilai persoalan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum yang berdampak pada semakin tergerusnya prinsip checks and balances dalam kehidupan demokrasi.
Menurut Didik, Reformasi 1998 pada dasarnya merupakan upaya menata dan membangun sejumlah institusi untuk memastikan kekuasaan tidak terpusat pada satu cabang kekuasaan. Namun, setelah lebih dari dua dekade, prinsip checks and balances, independensi lembaga negara, transparansi, dan akuntabilitas justru menghadapi tekanan yang semakin besar.
“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum. Tepatnya kita tengah melihat terjadinya erosi negara hukum dan lemahnya ‘Checks and Balances’ di dalam kehidupan demokrasi Indonesia," ujar Didik.
Ia menilai salah satu contoh paling nyata dari pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, proses tersebut memperlihatkan bagaimana rekayasa hukum dapat digunakan untuk mencapai kepentingan kekuasaan.
“Contoh yang vulgar dalam pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi nusantaraterkini.co/tag/mahkamah-konstitusi" class="article-tag-link" rel="tag">Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa hukum melalui proses seolah-olah legal dipertontonkan oleh Jokowi dalam pemilu 2024 dengan mengelabui batas usia untuk mendudukkan anaknya menjadi wakil presiden. Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktek ini mesti diingat sebagai praktek culas kekuasaan,” ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi, Selasa (18/8/2026).
Didik mengatakan perkembangan tersebut turut memperkuat posisi eksekutif sekaligus memperlemah fungsi parlemen. Minimnya oposisi yang signifikan di parlemen, menurutnya, membuat fungsi legislatif sebagai pengontrol dan penyeimbang kekuasaan semakin lemah.
Pelemahan Institusi Produk Reformasi
Lebih lanjut, Didik menyoroti pelemahan berbagai institusi yang lahir sebagai bagian dari agenda Reformasi. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Informasi, hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga-lembaga yang semula dirancang untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum.
“Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya (KPK), pengangkatan pimpinan dan anggotanya yang loyal kepada presiden dan DPR (KPK, KY, dan ORI). Hasil dari rekayasa kekuasaan ini adalah peranan lembaga-lembaga tersebut memudar dan tidak lagi menjalankan tugas khusus secara independen," sebutnya.
Menurut Didik, melemahnya lembaga-lembaga pengimbang tersebut membuat posisi eksekutif semakin dominan terhadap lembaga legislatif maupun yudikatif. Dalam proses legislasi dan penganggaran, DPR dinilai semakin pasif sehingga fungsi pengawasan terhadap pemerintah tidak berjalan optimal.
Ia juga menyoroti proses pembahasan kebijakan yang dinilai berlangsung sangat cepat, minim transparansi dan partisipasi publik, bahkan tidak jarang mengabaikan kajian akademik yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi.
“Dengan demikian posisi lembaga eksekutif semakin dominan atas lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah. Proses pembahasan berjalan secepat kilat sesuai kehendak eksekutif, minim transparansi dan partisipasi publik," lanjutnya.
DPR dan Menyempitnya Ruang Pengawasan
Didik menegaskan DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi penjaga konstitusi. Namun, ia melihat adanya perubahan peran parlemen yang semakin menyerupai pola parlemen pada masa Orde Baru.
“Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitusi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfosis negatif mirip parlemen zaman Orde Baru dan menjadi stempel dan bahkan ‘juru bicara’ pemerintah. Suara dan kritik publik kurang dan tidak didengar dan bahkan dianggap kegaduhan, yang mengganggu jalannya pemerintahan," ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Didik, berpotensi membuat kebijakan publik lebih banyak mengikuti kehendak kekuasaan dan kelompok-kelompok kepentingan yang berada di belakangnya.
Ia juga mengkritik praktik politik anggaran yang dinilainya semakin terpusat. Menurut Didik, kepentingan publik dan daerah semakin tergerus akibat tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
“Politik anggaran berada di pasar politik yang gelap (black political market), yang semakin terpusat. Kehendak publik yang luas dan daerah tergerus habis sehingga kekurangan anggaran daerah untuk membayar gaji aparatnya," tegas Didik.
Didik menilai kebijakan penyesuaian dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) atas nama efisiensi nasional perlu dilihat secara kritis karena berdampak terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Demokrasi Jangan Direduksi Menjadi Pemilu
Menurut Didik, berbagai praktik tersebut berbahaya apabila demokrasi hanya dimaknai sebagai ritual elektoral lima tahunan. Demokrasi, menurutnya, membutuhkan mekanisme koreksi, pengawasan, kebebasan, akuntabilitas, serta supremasi hukum yang berjalan sepanjang waktu.
“Praktik-praktik menyimpang selama 5 tahun terakhir ini sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan. Tidakada lagi demokrasi yang berkualitas dengan koreksi dan pengawalan yang kritis terhadap program pemerintah,” ungkapnya.
Ia menilai menyempitnya ruang demokrasi dapat mendorong Indonesia menuju demokrasi elektoral yang hanya menekankan penyelenggaraan pemilu, tetapi mengabaikan substansi demokrasi berupa kebebasan, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Korupsi dan Krisis Negara Hukum
Di bidang hukum, Didik menilai persoalannya bahkan lebih serius. Ia menyoroti berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai indikasi bahwa persoalan penegakan hukum tidak hanya berada pada tingkat kebijakan, tetapi juga menyentuh institusi penegak hukum itu sendiri.
“Di bidang hukum lebih parah lagi dan secara kasat mata terlihat dari rangkaian kejadian korupsi aparat hukum sendiri. Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum. Dengan fakta seperti ini wajar jika terjadi korupsi yang sistemik dari atas sampai bawah dan dari pusat sampai daerah," paparnya.
Didik juga merujuk pada Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, yang menurutnya menempatkan Indonesia pada posisi yang masih mengkhawatirkan dalam persoalan korupsi.
Ia menambahkan bahwa hubungan antarkekuasaan juga menghadapi persoalan serius akibat munculnya dugaan intervensi eksekutif serta politisasi terhadap lembaga-lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Hubungan antar kekuasaan juga mengalami komplikasi dimana kerap terjadi intervensi eksekutif, dan politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.
Menjaga Warisan Reformasi
Didik menegaskan refleksi kemerdekaan semestinya tidak berhenti pada perayaan simbolik, tetapi menjadi momentum untuk mengingat kembali tujuan Reformasi 1998 dan memperkuat institusi demokrasi.
Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan pembagian kekuasaan yang seimbang, lembaga negara yang independen, parlemen yang kritis, penegakan hukum yang berintegritas, serta ruang publik yang bebas untuk melakukan koreksi terhadap kekuasaan.
"Karena itu, masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan negara untuk mengembalikan prinsip konstitusionalisme, memperkuat checks and balances, dan memastikan seluruh lembaga negara bekerja berdasarkan mandat konstitusi, bukan semata-mata kepentingan kekuasaan," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·22 menit yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·7 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·8 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·9 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·10 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELTinjau Langsung Jembatan Muara Telang, Herman Deru Mobilisasi Swadaya Perbaikan Infrastruktur
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan