Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jawaban KPU terkait Tudingan AMIN soal Syarat Sah Cawapres Gibran: Aneh

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt)

Nusantaraterkini.co - KPU menegaskan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 telah sesuai dengan undang-undang (UU). Hal ini disampaikan KPU untuk menjawab permohonan gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait tidak terpenuhinya syarat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, mengaku tak ada catatan dari Bawaslu selaku pihak pengawas Pemilu terkait proses pendaftaran capres-cawapres.

Dalam sidang ini, KPU berposisi sebagai pihak termohon.

Baca Juga : Perannya Penting, Hakim MK Sebut Tak Elok Jika Panggil Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

"Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2025), seperti dikutip detikcom.

Dia mengatakan pihak AMIN semestinya menyampaikan keberatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran saat pengundian nomor urut capres-cawapres. Selain itu, katanya, keberatan juga bisa dilayangkan pada saat kampanye debat pasangan calon.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat," tutur Hifdzil.

Baca Juga : Bansos Bukan Penyebab Harga Beras Naik

Namun, selama proses Pilpres 2024 berlangsung, termasuk saat debat pasangan calon (paslon), pihak AMIN tidak mengajukan keberatan sama sekali. Dia menyebut seluruh paslon mengikuti rangkaian pilpres yang diselenggarakan KPU.

"Bahwa andai pun pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai pengundian paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon," katanya.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," imbuh dia.

Baca Juga : Yusril Usai Disebut Maha Guru oleh Mahfud: Tak Revelan

Oleh karena sikap 01 dan 03 selama rangkaian Pilpres tidak mengajukan keberatan apapun, pihak KPU mengaku dalil pihak 01 tampak aneh jika menganggap pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil. 

Bahkan, KPU menilai pasangan AMIN tidak akan menuding pendaftaran Gibran sebagai cawapres tidak sah apabila memenangkan pemilu.

"Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Hifdzil.

Baca Juga : Prediksi Internal Timnas AMIN Mulai Alami Kemunduran usai Kemenangan Prabowo-Gibran

"Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," sambung dia.

Sebelumnya, pihak Anies-Cak Imin menyampaikan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Rabu (27/3). Anies-Cak Imin meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom