Nusantaraterkini.co, MEDAN - Bagi masyarakat yang ingin tahu cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penting untuk mengetahui langkah yang benar, Kamis (4/7/2024).
Sebab, NIK KTP merupakan data rahasia yang mestinya tidak boleh diumbar ke website cek NIK yang ternyata keliru, karena dapat berpotensi disalahgunakan.
Nah, bagi Anda yang ingin mengecek CEK NIK KTP atau untuk mengirimkan pengaduan seputar data kependudukan, berikut caranya:
1. Datang ke Dinas Dukcapil terdekat
2. Melalui Website LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.go.id
3. Melalui Telepon HALLO DUKCAPIL 1500537
4. Melalui WHATSAPP HALLO DUKCAPIL 08118005373
5. DM TWITTER HALLO DUKCAPIL: twitter.com/ccdukcapil
6. DM FACEBOOK HALLO DUKCAPIL: facebook.com/cc.dukcapil
7. E-MAIL HALLO DUKCAPIL: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
8. SMS HALLO DUKCAPIL: 08118005373
Dilihat dari laman resmi Kemendagri, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Handayani Ningrum menegaskan, Ditjen Dukcapil tidak menyediakan fasilitas atau kanal melalui website atau aplikasi khusus untuk cek NIK.
Oleh sebab itu, untuk mengecek NIK juga bisa juga dengan cara penduduk datang langsung ke Dinas Dukcapil terdekat domisili.
"Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi tersebut, dan itupun harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasaian dan keamanan data penduduk," katanya.
Handayani menekankan, Mendagri dan Dirjen Dukcapil berkomitmen sangat tinggi terkait pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk.
"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tegasnya.
Ningrum juga mendorong petugas call center memastikan masyarakat yang mengadu ke saluran pengaduan Ditjen Dukcapil pusat dan daerah tersebut harus diselesaikan atau mendapat jawaban selambat-lambatnya satu hari jadi atau dikenal dengan istilah "Semedi" (Sehari Mesti Jadi).
(cw5/nusantaraterkini.co)