Nusantaraterkini.co, MEDAN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam bernama Ronald Fransius Situmorang (45) ditangkap lantaran terlibat kasus penggelapan mobil.
Diduga Ronald memanfaatkan status sosialnya sebagai ASN bersama dengan seorang rekannya, bernama Wasty Sinaga (45).
Keduanya ditangkap di Jalan Parkit XVI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin 2 Desember lalu.
Baca Juga : Warga Deli Serdang yang Tewas saat Bentrok Masalah Lahan Ternyata Kena Tembak di Leher dan Dada
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Sitompul menyebut, pihaknya telah mengamankan 10 unit mobil.
Mobil tersebut diamankan dalam beberapa tahap operasi di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya.
"Tahap pertama hingga ketiga telah kita amankan enam unit mobil. Kemudian pada Senin lalu, polisi kembali mengamankan empat unit," kata Jonson kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
"Empat unit ini ditemukan di tangan orang yang berbeda-beda, di beberapa lokasi berbeda," lanjutnya.
Kemudian, Kata Jonson jumlah mobil yang digelapkan diperkirakan mencapai minimal 20 unit. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menemukan sisa unit.
"Kerugian material yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp10 juta per unit," pungkasnya.
(cw7/nusantaraterkini.co)
