Nusantaraterkini.co - Hotman Paris murka beberkan pasal yang bisa menjerat Ahok di kasus oplos Pertamina.
Melansir dari akun Instagram @/hotmanparisofficial, Senin (3/2/2025) sang pengacara terus menyerang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca Juga : Divonis 1,5 Tahun Bui, Hotman Paris: Kasihan Razman, Kariernya Tamat!
Hal ini berawal dari sikap Ahok yang dinilai sok pahlawan ikut berkomentar di kasus korupsi Pertamina.
Baca Juga : Ahok Bungkam, Hotman Paris Ledek Mirip Firdaus Oiwobo
Dalam postingan terbarunya, Hotman Paris mengumumkan jika Ahok bisa berpeluang terseret dalam kasus tersebut.
Sang pengacara juga mengingatkan masa lalunya yang sempat menjabat sebagai komisaris utama.
Baca Juga : Bersaksi di Sidang Tipikor, Ahok Tantang Jaksa Periksa Menteri BUMN hingga Presiden
Pasal 108 (1) dan (2) UU PT: Dewan Komisaris melalukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasehat kepada direksi.
Baca Juga : Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Buka-bukaan Barang Bukti
Pasal 114 (4) UU PT mengatakan kalau setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Hotman juga menambahkan kutipan dalam Hukum Perseroan Terbatas karya Yahya Harahah.
Baca Juga : Beasiswa Mandek, 56 Mahasiswa Papua di Luar Negeri Menanti Kepastian DO: Pemerintah Pusat Ambil Alih
Dalam kutipan itu menyebut anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di perusahaan.
Sontak saja kolom komentar postingan Hotman semakin diserbu warganet, ada yang menyeret nama Jokowi sebagai presiden ketika menterinya terlibat korupsi.
(Aby/nusantaraterkini.co)
