nusantaraterkini.co, BENGKALIS - Seorang pria asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Sementara, satu pelaku lainnya berhasil kabur saat polisi akan melakukan penangkapan di sebuah pondok Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis pada Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca Juga : Antisipasi Kamtibmas, Polres Binjai Tingkatkan Patroli Blue Light di Titik Rawan
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar SH MH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku JT (46) dengan barang bukti satu bungkus besar diduga berisi sabu.
"Penangkapan dilakukan setalah tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di TKP. Setelah beberapa saat dilakukan pengintain di pondok yang disebutkan, tim berhasil menangkap tersangka JT (46), namun 1 tersangka melarikan diri,” kata AKBP Edi, Minggu (16/2/2025).
Baca Juga : Mertua yang Habisi Nyawa Menantu di Langkat Ternyata Kesal Korban Sering Aniaya Istri dan Pecandu Narkoba
Kemudian tim menggeladah tersangka dengan disaksikaan warga setempat dan menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu di teras pondok.
“Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya dan hanya diperintah membawa barang haram tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat oleh inisial JBL,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan barang bukti 1 bungkus besar plastik merk Guan Yin Wang warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP Realme warna hitam, uang tunai Rp200 ribu dan 1 unit mobil Toyota Kijang BA 1524 QC.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKBP Edi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
