Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Diingatkan Tak Gadaikan Integritas Usai Naik Gaji

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rudianto Lallo (Foto: dok.instagram @rudianto_lallo)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim. Rudianto berharap dengan kenaikan gaji, para hakim dapat menjaga integritas.

"Ya tentu, kita berharap dengan kenaikan gaji ini hakim bisa menjaga betul-betul integritas, tidak lagi tergoda dengan iming-iming, bujuk rayu dari misalkan terdakwa korupsi yang mencoba lolos dari jeratan hukuman," kata Rudianto, Sabtu (14/6/2025).

"Karena negara sudah menjamin kehidupannya, memberi penghormatan lewat kenaikan gaji misalkan. Jadi jangan lagi ada yang menggadaikan idealisme dan integritas hanya karena bujuk rayu orang-orang yang berperkara," sambungnya.

Baca Juga : Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru

Menurutnya, Prabowo memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi. Sebab itu, kata dia, para hakim seharusnya turut membantu cita-cita Prabowo.

"Ini yang kemudian dianggap jangan sampai kesejahteraan hakim jadi faktor penyebab. Makanya dengan kenaikan gaji yang mencapai fantastis 280% ya, ini harusnya menjadi jawaban supaya tidak ada lagi praktek-praktek kotor, ada praktik-praktik jual-beli putusan dalam penanganan kasus di pengadilan, kira-kira begitu," tegas politikus NasDem ini.

Dia mengatakan, dengan kenaikan gaji tersebut, tak ada lagi praktik-praktik curang agar para koruptor dapat bebas dari hukuman. Kekuasaan yudikatif, sambungnya, harus turut mendukung secara adil upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga : Gembong Narkotika Dewi Astuti Ditangkap, BNN–Polri Diminta semakin Serius Berantas Narkoba

"Jadi ketika pemerintah hari ini fokus pemerintah korupsi, harusnya kekuasaan yudikatif peradilan kita menafsir mari kita dukung upaya Presiden sebagai kepala negara untuk kemudian membuat putusan-putusan progresif," ujarnya.

"Putusan progresif itu yang saya maksud adalah menghukum para terdakwa kasus-kasus korupsi, bukan malah sebaliknya membebaskan terduga, terdakwa kasus korupsi," imbuh legislator dapil Sulsel ini. 

(cw1/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Legislator: Standar Pelayanan Tetap Terjaga