Nusantaraterkini.co, KOLOMBO - Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake mengumumkan Keadaan Darurat Masyarakat yang mulai berlaku pada Jumat (28/11/2025), di saat negara tersebut menghadapi salah satu bencana yang berkaitan dengan cuaca terburuk dalam beberapa tahun terakhir.
Deklarasi tersebut, yang dikeluarkan melalui Lembar Informasi Luar Biasa No. 2464/30 dan dirilis pada Sabtu (29/11/2025), memberikan pemerintah kewenangan luas di bawah Ordonansi Keamanan Publik untuk memberlakukan peraturan darurat secara nasional.
Para pejabat mengatakan, langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi keselamatan publik, menjaga stabilitas nasional, dan mempercepat respons bencana seiring hujan lebat, banjir, tanah longsor, dan angin kencang terus melanda sebagian besar wilayah di pulau itu.
Baca Juga : Kementerian PU dan BUJT Intensifkan Penanganan Darurat Tiga Ruas Tol di Sumatera Terdampak Cuaca Ekstrem
Sementara itu, Divisi Media Kepolisian mengatakan, Kepolisian Sri Lanka telah membentuk Unit Operasi Khusus di Markas Besar Kepolisian di bawah pengawasan langsung Inspektur Jenderal Polisi (Inspector General of Police/IGP). Unit tersebut telah membuka saluran telekomunikasi langsung (hotline) dan WhatsApp khusus untuk bantuan publik.
Petugas polisi di seluruh negara itu telah ditugaskan dalam tim respons cepat untuk menangani keadaan darurat yang berkaitan dengan cuaca di dalam divisi mereka.
Perahu, perlengkapan menyelam, dan perlengkapan penyelamatan lainnya siap untuk segera disalurkan. Pusat Manajemen Bencana, angkatan bersenjata, dan lembaga-lembaga lain telah diintegrasikan ke dalam kerangka kerja operasi darurat gabungan, kata pihak kepolisian.
Pihak berwenang mengatakan, langkah-langkah keamanan tambahan telah diterapkan untuk melindungi rumah dan barang-barang milik keluarga yang mengungsi. Divisi kepolisian juga telah diinstruksikan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan orang-orang yang tinggal di tempat penampungan sementara.
Baca Juga : Update Bencana Pasaman Barat: Jalan Provinsi Masih Lumpuh Total, Sejumlah Akses Bisa Dilalui
Sementara itu, Departemen Imigrasi dan Emigrasi telah memperkenalkan langkah-langkah pemfasilitasan visa khusus untuk warga negara asing yang terdampar akibat pembatalan penerbangan dan gangguan perjalanan yang berkaitan dengan cuaca.
Wisatawan yang tidak dapat berangkat pada atau setelah 28 November akan dibebaskan dari biaya perpanjangan visa dan denda keterlambatan. Pemegang Visa Turis, Bisnis, dan Tinggal telah diberikan masa tenggang selama tujuh hari untuk menyelesaikan prosedur perpanjangan.
Departemen tersebut mengatakan bahwa perpanjangan visa untuk pengunjung jangka pendek dapat dilakukan secara daring dan pembaruan lebih lanjut akan dikeluarkan berdasarkan perkembangan situasi.
(*/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Xinhua
