nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk seorang pemuda berinisial WFT (22) yang diduga kuat berada di balik akun peretas dengan nama samaran Bjorka. Polisi menyebut, tersangka mengaku memiliki data 4,9 juta nasabah dari sebuah bank swasta nasional.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan database nasabah bank yang dipalsukan seolah-olah otentik. Dari penelusuran digital, polisi berhasil melacak keberadaan WFT.
“Pelaku telah ditangkap dan barang bukti berupa komputer serta ponsel yang berisi jejak digital ikut diamankan,” ujar Reonald dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (3/10/2025).
Baca Juga : Pegawai RSUPAU Halim Tewas di Kontrakan Pondok Gede, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menuturkan WFT sudah lama aktif di forum dark web. Ia bahkan berganti-ganti identitas untuk mengelabui pihak berwenang.
“Awalnya menggunakan nama Bjorka di darkforum.st pada Desember 2024, lalu berganti menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Oposite6890 pada Agustus 2025,” kata Fian.
Polisi menduga WFT sempat mencoba memeras bank dengan ancaman menyebarkan data yang ia miliki. Namun, aksi pemerasan tersebut belum sempat terjadi.
Baca Juga : Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi, Berkas Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bukan Ahli IT
Kasubdit IV Ditsiber, AKBP Herman Edco, mengungkapkan bahwa latar belakang WFT jauh dari dunia teknologi. Ia bahkan tidak lulus sekolah menengah kejuruan (SMK).
“Dia bukan pakar IT, hanya belajar secara otodidak melalui komunitas daring,” jelas Herman.
Meski begitu, WFT mampu mengakses dan memperjualbelikan data pribadi di forum-forum online dengan pembayaran memakai mata uang kripto.
Polisi menjerat WFT dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE terkait akses ilegal, manipulasi data elektronik, serta pelanggaran perlindungan data pribadi.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar,” tegas Reonald.
Selain itu, WFT juga dijerat pasal perlindungan data pribadi dengan ancaman tambahan lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co).
