Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hacker Bjorka Ditangkap, Diduga Jual Data 4,9 Juta Nasabah Bank

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk seorang pemuda berinisial WFT (22) yang diduga kuat berada di balik akun peretas dengan

Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA – seorang berinisial WFT (22) yang diduga kuat berada di balik akun peretas dengan nama samaran . Polisi menyebut, tersangka mengaku memiliki 4,9 juta dari sebuah .

Kasubbid Penmas , AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan database bank yang dipalsukan seolah-olah otentik. Dari penelusuran digital, polisi berhasil melacak keberadaan WFT.

“Pelaku telah ditangkap dan barang bukti berupa komputer serta ponsel yang berisi jejak digital ikut diamankan,” ujar Reonald dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (3/10/2025).

Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menuturkan WFT sudah lama aktif di forum dark web. Ia bahkan berganti-ganti identitas untuk mengelabui pihak berwenang.

“Awalnya menggunakan nama di darkforum.st pada Desember 2024, lalu berganti menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Oposite6890 pada Agustus 2025,” kata Fian.

Polisi menduga WFT sempat mencoba memeras bank dengan ancaman menyebarkan yang ia miliki. Namun, aksi pemerasan tersebut belum sempat terjadi.

Bukan Ahli IT

Kasubdit IV Ditsiber, AKBP Herman Edco, mengungkapkan bahwa latar belakang WFT jauh dari dunia teknologi. Ia bahkan tidak lulus sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Dia bukan pakar IT, hanya belajar secara otodidak melalui komunitas daring,” jelas Herman.

Meski begitu, WFT mampu mengakses dan memperjualbelikan data pribadi di forum-forum online dengan pembayaran memakai mata uang kripto.

Polisi menjerat WFT dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE terkait akses ilegal, manipulasi data elektronik, serta pelanggaran perlindungan data pribadi.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar,” tegas Reonald.

Selain itu, WFT juga dijerat pasal perlindungan data pribadi dengan ancaman tambahan lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru