Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Guru Ngaji di Ciamis Ditangkap Gegara Perkosa 1 Santriwati Hingga 10 Kali

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mapolres Ciamis melakukan konferensi pers atas kasus pelecehan seksual seorang guru ngaji berinisial NHN (25) kepada muridnya. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

nusantaraterkini.co, CIAMIS - Seorang guru ngaji berinisial NHN (25) di Ciamis ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang santriwatinya yang berusia 15 tahun.

Bahkan, korban diduga diperkosa sebanyak 10 kali. Perlakuan bejat itu dilakukan di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan aksi bejat itu bermula dari November 2024 hingga Februari 2025. 

Baca Juga : Beraksi di Siang Hari 2 Pelaku Curanmor Gasak Sepeda Motor Guru Ngaji

NHN, yang dikenal sebagai guru ngaji dan olahraga di pondok pesantren, pertama kali mengenal korban pada tahun 2022. Hubungan mereka yang awalnya sebatas guru dan santriwati, perlahan bergeser menjadi komunikasi intens via WhatsApp.

Di tahun 2023, saat korban masih kelas 8, NHN mulai berani mengajak santriwatinya itu untuk keluar dari pondok dan membawa ke rumahnya.

Pada tahun 2024, pelaku mulai secara rutin mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Janji manis untuk menikahi korban menjadi dalih busuk NHN untuk melancarkan aksinya. 

Baca Juga : Terekam CCTV, Sepeda Motor Guru Privat Raib Digasak Maling

Awalnya korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku terus-menerus melakukan bujuk rayu dan janji palsu. Mendengar janji itu, akhirnya keduanya berhubungan badan layaknya suami istri.

Setelah lama ditutupi, akhirnya kasus ini terbongkar pada 14 Juni lalu. Ketika itu, orang tua korban secara tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop sang anak.

Mereka menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan bejat tersebut. Setelah didesak, sang anak akhirnya mengakui semua perbuatan pelaku.

Baca Juga : Jembatan Penghubung 2 Kecamatan Ciamis Ambruk gegara Tergerus Arus Sungai

“Keluarga korban lalu melapor ke polisi. Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat, melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID),” kata Akmal.

Akmal mengatakan, terdapat lima korban lainnya dan sudah terjadi sejak tahun 2021.

“Polres Ciamis saat ini sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain dengan bekerja sama dengan KPAID. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan korban lainnya dan menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh NHN,” ucap Akmal.

Baca Juga : Diduga Pesta Narkoba, 2 Caleg dan 3 Timses di Ciamis Ditangkap

Terkait kasus ini, beredar sebuah video dan foto porno.

“Tersangka mengaku itu hanya dokumentasi pribadi, namun polisi akan menyelidiki lebih lanjut isi ponsel tersangka,” lanjut dia.

Akibat perbuatannya, NHN dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.

Baca Juga : Jual 1Kg Sabu, Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Propam

(Dra/nusantaraterkini.co).