Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Guru Honorer Diisukan Terancam PHK, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Bertindak

Guru Honorer Diisukan Terancam PHK, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Bertindak

Rieke Diah Pitaloka disela-sela wawancara dengan media (foto: Dok, pribadi)
Rieke Diah Pitaloka disela-sela wawancara dengan media (foto: Dok, pribadi)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - , , mendorong pemerintah segera mengesahkan (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (). 

Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian status bagi , termasuk yang belakangan diisukan akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentang Manajemen ,” ujar Rieke, Sabtu (9/5/2026).

Rieke menegaskan isu mengenai harus disikapi secara bijaksana. Ia mengingatkan bahwa dirinya pernah menjadi inisiator revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian melahirkan tentang ASN.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengakuan negara terhadap sebagai pekerja ASN.

“Tidak boleh lagi ada yang honorer, harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK (ASN Non-PNS),” tegasnya.

Rieke menjelaskan, mengamanatkan pembentukan PP Manajemen ASN yang mengatur tata kelola ASN secara komprehensif, termasuk penataan status tenaga honorer yang harus beralih menjadi ASN Non-PNS atau PPPK paling lambat pada 2026. Ketentuan tersebut juga mencakup guru dan tenaga medis.

Ia menekankan bahwa dalam UU ASN yang baru tidak ada amanat untuk melakukan PHK terhadap tenaga honorer. Sebaliknya, aturan tersebut justru mengatur kepastian status kerja menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.

“PP ini harus memastikan perekrutan dan penetapan yang berkeadilan dengan merit system. Bukan karena pertimbangan titipan orang dalam atau tim sukses Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.

Rieke pun berharap PP tentang Manajemen ASN segera disahkan agar polemik terkait nasib tenaga honorer dapat segera mendapatkan kepastian hukum. 

(LS/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait