Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 T Dipolisikan

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 T Dipolisikan Kasus Korupsi. (Foto: Facebook / Prince Ichank)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo yang hitung kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun dipolisikan kasus korupsi.

Prof Bambang Hero Saharjo yang sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan ke Polda Babel oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.

Baca Juga : Ketua RW Diduga Sodomi Sejumlah Anak Laki-laki di Bawah Umur

Bambang dilaporkan sebagai ahli yang menghitung kerugian negara Rp 271 triliun dalam perkara kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Hari ini kita resmi melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel, laporan itu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun," kata Andi dikutip kumparan, Kamis (9/1/2025).

Laporan itu, kata Andi, sesuai dengan pasal 242 KUHP, sebab menurutnya, ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah. Merujuk pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu.

Baca Juga : Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Kendaraan di Kota Batu, 4 Orang Tewas: Diduga Rem Blong

Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Babel dan tidak benar.

"Kami menilai perhitungan itu tidak benar. Banyak masyarakat, Profesor Mahfud MD, dan Presiden Prabowo Subianto ikut terkena prank," ujarnya.

"Atas apa yang disampaikan Bambang, sangat jelas menyengsarakan masyarakat Babel dan membuat perekonomian di Bangka Belitung saat ini anjlok," kata Andi.

Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, menyampaikan pihaknya akan menerima semua laporan masyarakat.

"Siapa pun yang melapor tetap akan kami terima, kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam guna ditindaklanjuti," ujar Nyoman.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan