nusantaraterkini.co, TAPSEL - DPC GRIB JAYA Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) meminta aparat penegak hukum segera menahan oknum Kades Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan inisial AS (45) yang diduga terlibat penimbun BBM ilegal.
Hal ini dikatakan mereka saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (09/12/2024).
Mereka menduga, oknum kades terlibat dalam penimbunan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang terjadi pada Mei lalu.
Baca Juga : Warga Muara Ampolu Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Aksi ini merupakan respons terhadap pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel di sebuah gudang ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi.
Penimbunan yang melibatkan AS, yang juga tercatat sebagai pemilik gudang tersebut, menjadi sorotan lantaran perannya sebagai aktor intelektual dalam penyalahgunaan subsidi pemerintah yang merugikan negara dan masyarakat.
Ketua DPC GRIB JAYA Tapsel, Edi Arryanto Hasibuan, SH, yang juga anggota DPRD Tapsel dari Partai Gerindra, mengungkapkan kekesalannya terkait lambannya proses hukum terhadap AS.
Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba
“Penegak hukum jangan tebang pilih dalam menangani kasus besar ini. Kami minta agar aktor intelektualnya segera ditahan,” tegas Edi dalam orasinya.
Edi juga mengkritik keberadaan AS yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran di Desa Tolang Jae, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mengapa oknum Kepala Desa ini yang kami duga tidak memiliki izin niaga, masih dibiarkan berkeliaran?” tanyanya.
Baca Juga : Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Penerima Bansos Terlibat Judol
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris PN Padangsidimpuan, Elix Sander Saragih, SH, yang mewakili Ketua PN Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak membeda-bedakan penanganan kasus.
“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. Semua tuntutan akan kami sampaikan kepada Ketua PN dan majelis hakim yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Saragih menambahkan bahwa proses hukum sepenuhnya merupakan wewenang hakim.
“Jika ada yang merasa ada penyimpangan, kami persilakan untuk mengoreksi, namun kami tidak bisa mengintervensi keputusan hakim,” tandas nya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
