nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah di jalan T. Amir Hamzah, Gg. Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang diduga sebagai lokasi penyimpanan, peredaran narkoba.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP (33) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Bahkan, polisi juga menemukan sabu saat menggeledah kamar mandi pelaku.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri mengatakan, awal terjadinya penangkapan saat personel Satres Narkoba menerima informasi dari tokoh masyarakat tentang transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya, kata Syamsul, personel langsung melakukan penyelidikan di TKP. Setelah melakukan pemantauan di seputaran rumah yang dicurigai, kemudian personel melihat seorang laki-laki yang membuka jendela rumahnya dan saat itu sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui handphonenya.
"Petugas yang didampingi oleh kepling langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah tersebut, tepatnya di atas asbes kamar mandi rumahnya," jelas Syamsul, Kamis (3/7/2025).
Saat dilakukan penggrebekan, lanjut Syamsul, ditemukan barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,64 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, satu paket diduga daun ganja kering dengan berat bruto 1,20 gram di bungkus plastik transparan , dua bungkus plastik klip transparan, satu buah pipet skop, satu unit timbangan elektrik, satu unit HP merk Readmi, satu kotak plastik warna putih (tempat penyimpanan) serta uang tunai Rp. 360.000, (sebagai uang hasil penjualan pengakuan dari pelaku).
Baca Juga : Polres Madina Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sikapas Muara Batang Gadis
Terhadap EP (33) beserta barang bukti, pungkas Syamsul, sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Syamsul Bahri sembari mengatakan kalau penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (30/6/2025).
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Polres Binjai–Bhayangkari Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu Warga Kembali Melihat Jelas
