Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Gegara Anak Terlibat Judi Online, Bantuan Sosial PKH Keluarga di Medan Terhenti

Anak terjerat judol & suami kena PHK, Rosmina minta solusi Wali Kota Medan agar bansos PKH bisa cair lagi

Wali Kota Medan, Rico Waras saat melakukan pertemuan dengan warga di Kecamatan Medan Baru, Sabtu (17/10/2026). (Foto: dok Pemko Medan)
Wali Kota Medan, Rico Waras saat melakukan pertemuan dengan warga di Kecamatan Medan Baru, Sabtu (17/10/2026). (Foto: dok Pemko Medan)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima keluarga terhenti setelah anak laki-lakinya terdeteksi terlibat (judol).

Warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, itu meminta solusi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar bantuan bagi keluarganya dapat diajukan kembali.

 

Aduan itu disampaikan dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Sabtu (17/10/2026). Ia meminta agar anak laki-lakinya dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) agar anggota keluarga lain, terutama anak perempuannya yang masih bersekolah, tetap berpeluang menerima bantuan.

 

Kondisi ekonomi keluarga Rosmina tengah sulit. Suaminya baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kini mencari nafkah dengan mengumpulkan barang bekas.

Terhentinya PKH menambah beban keluarga yang masih harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak.

 

Menanggapi aduan tersebut, meminta Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan langkah yang dapat ditempuh Rosmina. Khoiruddin menyampaikan, keluarga yang terdampak masih dapat mengajukan perbaikan data sesuai prosedur yang berlaku.

 

Langkah yang perlu ditempuh antara lain menutup rekening bank yang digunakan untuk aktivitas terkait judol, menonaktifkan akun dompet digital seperti GoPay atau DANA, serta membuat surat pernyataan.

Selanjutnya, keluarga dapat melapor melalui kelurahan agar data diperbarui dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

 

Pemisahan KK juga dapat menjadi opsi agar anggota keluarga yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan sosial. Namun, pengajuan ulang tidak otomatis menjamin bantuan kembali diterima.

 

Khoiruddin menegaskan, keputusan akhir mengenai kelayakan penerima bantuan berada di tangan Kementerian Sosial, bukan pemerintah daerah. Selain melalui SIKS-NG, pengajuan juga dapat ditempuh melalui mekanisme usul sanggah atau aplikasi Perlinsos.

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait