Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo mendorong rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera dibahas untuk dituntaskan. Rudianto menilai KUHAP saat ini sudah 44 tahun seharusnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kita ketahui hukum acara kita sudah 44 tahun sejak tahun 1981 dan normanya sudah ada 12 norma yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang kedua, KUHP kita, hukum materil kita yang baru akan berlaku 2026 Januari. Sementara hukum acara kita belum berubah," katanya, Jumat (31/1/2025).
Ia pun mendorong rancangan UU ini untuk segera dibahas oleh Komisi III DPR. Ia menyebut saat ini Fraksi NasDem sudah mulai menampung aspirasi dari sejumlah pihak terkait penyusunan RUU KUHAP.
Baca Juga: Meninggal Ketika Kunker di Palembang, Ini Sosok Haerul Amri Legislator Fraksi Nasdem
"Inilah yang kemudian menjadi concern Fraksi NasDem agar pembahasan RUU hukum acara ini bisa dituntaskan tahun ini yang kebetulan menjadi concern kami di Komisi III," ujarnya.
"Saya selaku Kapoksi Fraksi NasDem Komisi III saat ini juga Komisi III telah menjadwalkan untuk kemudian mengagendakan pemanggilan para ahli-ahli hukum, para akademisi kita, para profesor hukum kita untuk kita juga dengar keterangan, berkaitan dengan masukan-masukannya terhadap revisi RUU KUHAP ini," sambungnya.
Rudianto menyoroti sejumlah hal dalam RUU KUHAP, di antaranya soal restorative justice setiap institusi yang berbeda pengertian. Rudianto juga menekankan kontrol penyidikan sampai penuntutan suatu kasus supaya tak semena-mena.
Baca Juga: NasDem Komitmen Prioritaskan Pembahasan RUU MHA dan RUU PPRT
"Bagaimana konsep restorative justice ini lagi marak kita dengar, polisi punya konsep restorative justice, jaksa juga punya, hakim juga punya. Masing-masing saling mengkritisi kewenangan ini, nah ini tidak diatur dalam hukum acara kita ini yang penting," ujarnya.
"Yang kedua, bagaimana alat bukti, bagaimana konsep peradilan, bagaimana mekanisme kontrol penyidikan, ke penuntutan. Ini semua yang menurut saya concern kita supaya hak-hak warga negara, apakah dia terperiksa, terlapor, bisa dilindungi tidak semena-mena," tambahnya.
Selain itu, Rudianto juga menyoroti soal posisi advokat dalam suatu kasus. Rudianto mempertanyakan apakah seseorang yang berstatus sebagai saksi bisa didampingi oleh penasihat hukum.
"Bagaimana posisi advokat. Orang kalau dipanggil jadi saksi, apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak. Ini semua yang menjadi poin-poin penting dalam revisi RUU hukum acara kita," imbuhnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)