Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Formappi Kritik Keras Penunjukan Ahmad Sahroni: DPR Dinilai Abaikan Sanksi Etik MKD

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ahmad Sahroni (dua dari kiri) ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus melontarkan kritik keras terhadap keputusan DPR yang kembali menunjuk Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III. 

Menurutnya, pengaktifan Sahroni berpotensi melanggar masa sanksi etik enam bulan yang sebelumnya dijatuhkan.

Baca Juga : Penunjukan Kembali Sahroni ke Komisi III Dinilai Abaikan Luka Publik

Seperti diketahui, Partai NasDem mengumumkan penonaktifan Sahroni pada 31 Agustus 2025. Berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), masa sanksi enam bulan dihitung sejak tanggal pengumuman tersebut. Artinya, periode sanksi baru akan berakhir pada akhir Februari 2026.

Baca Juga : Ahmad Sahroni Gantikan Rusdi Masse sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR

Namun DPR justru mengaktifkan sekaligus menunjuk kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III pada 19 Februari 2026. Jika mengacu pada hitungan waktu tersebut, sanksi etik dinilai belum sepenuhnya tuntas.

“Ini bukan soal teknis administratif semata. Ini soal kepastian hukum dan konsistensi etika lembaga,” tegasnya kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi

Lucius menyoroti ketidakjelasan sikap MKD yang dalam putusannya tidak secara eksplisit menyebutkan tanggal berakhirnya masa sanksi. 

Baca Juga : Formappi: Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Sarat Kejanggalan

Menurutnya, seharusnya MKD menegaskan hari dan tanggal pasti kapan seorang anggota DPR dapat kembali diaktifkan, guna menghindari tafsir liar dan manuver politik.

Sidang penunjukan Sahroni dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad. Namun, dalam proses tersebut tidak ditegaskan secara terbuka kapan tepatnya masa enam bulan sanksi etik Sahroni berakhir. 

Baca Juga : MK Tolak Gugatan UU MD3, Pengamat: Terlalu Dipaksakan

Hal ini dinilai semakin memperkuat kesan bahwa DPR abai terhadap prosedur etik yang mereka tetapkan sendiri.

Lucius menilai situasi ini mencerminkan kondisi DPR yang kian “acakadul” dan kehilangan wibawa sebagai lembaga politik representatif. Ia bahkan menyebut ada gejala DPR bertindak “suka-suka” dalam menjalankan kewenangannya.

“Bagaimana mungkin semua fraksi diam? Tidak ada satu pun partai atau anggota DPR yang mempertanyakan aspek waktu sanksi ini. Bahkan MKD sebagai lembaga yang mengeluarkan putusan pun tidak bersuara,” ujar Lucius.

Menurutnya, sikap kolektif yang cenderung seragam dan tanpa perdebatan menunjukkan melemahnya independensi partai-partai politik di parlemen. 

Ia menilai partai-partai semakin kehilangan marwah dan daya tawar politik, sehingga keputusan-keputusan strategis di DPR berjalan tanpa dinamika dan kritik internal.

“DPR adalah lembaga politik, tapi justru tak terlihat dinamika politik di dalamnya. Semua seperti sudah diskenariokan di tempat lain. DPR tinggal hadir untuk meresmikan,” katanya tajam.

Lebih jauh, Lucius memperingatkan bahwa ketidakjelasan dalam pelaksanaan sanksi etik berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas publik. Jika masa sanksi dapat ditafsirkan secara lentur, maka putusan etik berisiko menjadi sekadar formalitas tanpa konsekuensi nyata.

Ia mendesak MKD segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perhitungan masa sanksi Sahroni serta dasar hukum pengaktifan kembali yang dilakukan sebelum genap enam bulan.

“Kalau aturan bisa ditarik-ulur sesuai kebutuhan politik, lalu di mana letak integritas DPR? Publik berhak tahu,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)